Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASSA yang berkumpul di patung kuda melakukan salat zuhur berjamaah di sepanjang jalan Merdeka Barat. Imam salat berdiri di mobil yang dijadikan panggung orasi.
Mereka melaksanakan salat berjamaah 4 rakaat dan dilanjutkan salat 2 rakaat bada zuhur. Pelaksanaan salat berjalan tertib dan lancar. Setelah selesai, pemimpin orasi melantunkan salawat diikuti oleh para massa yang kian ramai memenuhi kawasan jalan Merdeka Barat.
Sebelumnya, massa dari berbagai kalangan mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda atau Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Massa hadir dengan mengunakan berbagai atribut guna mengawal pembacaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diagendakan siang ini.
Pantauan Media Indonesia, Kamis (27/6), massa mulai memenuhi kawasan patung kuda hingga mendekati kawat berduri di depan gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca juga: Massa Mulai Berkumpul di Kawasan Patung Kuda
Tepat di depan gedung Sapta Pesona Kemenpar, massa berkumpul mengelilingi sebuah mobil yang menjadi panggung orasi. Beberapa orang terlihat berada di atas mobil itu, salah seorang di antaranya berorasi.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat ditutup dari dua arah. Begitu juga barier dari plastik dipasang membentang untuk menutup arus dari kedua sisi jalan tersebut.(OL-5)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved