Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta kepada semua pihak yang bersengketa dalam Pemilihan Umum Presiden mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6).
Permintaan mematuhi keputusan MK juga ditujukan kepada para pendukung pasangan calon.
"Keputusan MK sifatnya final dan mengikat, karenanya GP Ansor meminta kepada pihak yang bersengketa patuh pada hasil putusan MK sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,'' ujar Yaqut, dalam keterangan tertulis, Kamis.
GP Ansor, kata dia, juga mengimbau kepada para pendukung pasangan calon agar berlaku damai dalam menyikapi keputusan MK, termasuk bagi pihak yang kalah berperkara.
"Jangan mudah terprovokasi karena kita percaya dalam memutus perkara, MK akan berlaku adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Mereka yang kalah berperkara akan tidak puas, namun dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi kekalahan," ujar Gus Yaqut.
Menurut dia, keputusan sidang bisa saja tidak akan memuaskan bagi mereka yang kalah berperkara. Namun, semua pihak harus menerima apa pun hasilnya.
Gus Yaqut mengatakan, kemenangan yang utama dari pemilihan umum adalah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sekian bulan kita berbeda pilihan sesuai dengan keyakinan akan pilihannya. Ketika sudah diputuskan siapa yang menang saatnya kita bersatu memikirkan bangsa ini. Mari terima dengan ikhlas,'' tegasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Yakin Putusan MK Berlandaskan Keadilan
GP Ansor mengimbau kepada seluruh elemen bangsa termasuk kader GP Ansor dan Banser untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.
"Proses penyelesaian sengketa melalui koridor hukum memberikan pelajaran kepada kita semua untuk berdemokrasi secara sehat, memanfaatkan saluran yang semestinya serta bermartabat,'' tegasnya.
GP Ansor, lanjut Gus Yaqut, mencermati proses persidangan di MK berlangsung dengan lancar dan tertib.
"Dari apa yang kita lihat sidang menjunjung tinggi asas keberimbangan, keadilan, kejujuran serta profesionalitas dari para pihak dan majelis hakim. Sehingga selayaknya kita memberikan kepercayaan secara penuh kepada hakim untuk mengambil keputusan secara adil," ujarnya.
Selain itu, GP Ansor mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk kembali beraktivitas secara normal, kembali bersatu padu bekerja sama membangun negeri.
"Energi kita akan terbuang percuma jika hanya memikirkan pertarungan pertarungan yang sudah tidak diperlukan lagi. Gelanggang kompetisi pilpres dan pileg sudah ditutup. Mari kita berpikir demi bangsa, sudahi perselisihan,'' tegas Gus Yaqut.
Namun jika ada pihak yang masih belum puas dan terus melakukan provokasi, Ansor memiliki sikap tegas untuk melawan mereka.
"Kami tidak akan menoleransi provokasi yang akan membuat bangsa ini terpecah," pungkasnya. (RO/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved