Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta kepada semua pihak yang bersengketa dalam Pemilihan Umum Presiden mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6).
Permintaan mematuhi keputusan MK juga ditujukan kepada para pendukung pasangan calon.
"Keputusan MK sifatnya final dan mengikat, karenanya GP Ansor meminta kepada pihak yang bersengketa patuh pada hasil putusan MK sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,'' ujar Yaqut, dalam keterangan tertulis, Kamis.
GP Ansor, kata dia, juga mengimbau kepada para pendukung pasangan calon agar berlaku damai dalam menyikapi keputusan MK, termasuk bagi pihak yang kalah berperkara.
"Jangan mudah terprovokasi karena kita percaya dalam memutus perkara, MK akan berlaku adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Mereka yang kalah berperkara akan tidak puas, namun dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi kekalahan," ujar Gus Yaqut.
Menurut dia, keputusan sidang bisa saja tidak akan memuaskan bagi mereka yang kalah berperkara. Namun, semua pihak harus menerima apa pun hasilnya.
Gus Yaqut mengatakan, kemenangan yang utama dari pemilihan umum adalah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sekian bulan kita berbeda pilihan sesuai dengan keyakinan akan pilihannya. Ketika sudah diputuskan siapa yang menang saatnya kita bersatu memikirkan bangsa ini. Mari terima dengan ikhlas,'' tegasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Yakin Putusan MK Berlandaskan Keadilan
GP Ansor mengimbau kepada seluruh elemen bangsa termasuk kader GP Ansor dan Banser untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.
"Proses penyelesaian sengketa melalui koridor hukum memberikan pelajaran kepada kita semua untuk berdemokrasi secara sehat, memanfaatkan saluran yang semestinya serta bermartabat,'' tegasnya.
GP Ansor, lanjut Gus Yaqut, mencermati proses persidangan di MK berlangsung dengan lancar dan tertib.
"Dari apa yang kita lihat sidang menjunjung tinggi asas keberimbangan, keadilan, kejujuran serta profesionalitas dari para pihak dan majelis hakim. Sehingga selayaknya kita memberikan kepercayaan secara penuh kepada hakim untuk mengambil keputusan secara adil," ujarnya.
Selain itu, GP Ansor mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk kembali beraktivitas secara normal, kembali bersatu padu bekerja sama membangun negeri.
"Energi kita akan terbuang percuma jika hanya memikirkan pertarungan pertarungan yang sudah tidak diperlukan lagi. Gelanggang kompetisi pilpres dan pileg sudah ditutup. Mari kita berpikir demi bangsa, sudahi perselisihan,'' tegas Gus Yaqut.
Namun jika ada pihak yang masih belum puas dan terus melakukan provokasi, Ansor memiliki sikap tegas untuk melawan mereka.
"Kami tidak akan menoleransi provokasi yang akan membuat bangsa ini terpecah," pungkasnya. (RO/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved