Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
CALON wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak memantau langsung sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia hanya mengawal jalannya sidang dari kediaman pribadi di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat.
"Abah berkegiatan di rumah. Kemungkinan menyaksikan sidang dari rumah," kata putri Ma'ruf, Siti Ma'rifah, Kamis (27/6).
Siti mengatakan Ma'ruf bakal bertolak meninggalkan kediaman Situbondo pada Kamis (27/6) siang atau petang. Ia akan mempersiapkan Haul ke-126 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten.
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Sekretaris Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pasangan Jokowi-Amin dipastikan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres 2019) di MK.
Keduanya, selaku pihak terkait, telah menyerahkan kepada tim hukum untuk mengikuti jalannya sidang.
MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa pilpres pukul 12.30 WIB. Sengketa pilpres diajukan kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved