Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak memantau langsung sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia hanya mengawal jalannya sidang dari kediaman pribadi di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat.
"Abah berkegiatan di rumah. Kemungkinan menyaksikan sidang dari rumah," kata putri Ma'ruf, Siti Ma'rifah, Kamis (27/6).
Siti mengatakan Ma'ruf bakal bertolak meninggalkan kediaman Situbondo pada Kamis (27/6) siang atau petang. Ia akan mempersiapkan Haul ke-126 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten.
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Sekretaris Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pasangan Jokowi-Amin dipastikan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres 2019) di MK.
Keduanya, selaku pihak terkait, telah menyerahkan kepada tim hukum untuk mengikuti jalannya sidang.
MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa pilpres pukul 12.30 WIB. Sengketa pilpres diajukan kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved