Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani menyebut pihaknya dan Badan Pemenengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah memiliki kesepakatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan tersebut terkait ajakan menjaga persatuan kepada masing-masing pendukung untuk menerima dan menghormati apapun bunyi putusan MK.
"Kami sudah saling sepakat TKN dan BPN berkewajiban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap dingin dan tak emosional dalam menyikapi putusan MK," ungkap Arsul saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Arsul menjelaskan perdebatan yang terjadi antara TKN dan BPN dalam sidang MK tidak lantas memutus tali silaturahmi kedua belah pihak. Diakui Arsul, pihaknya masih terus membuka komunikasi dengan BPN. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas.
"Dalam berpekara itu rasa tidak puas karena kalah, hal biasa. Karena memang berpekara itu pasti ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Presiden Beraktivitas di Istana Jakarta
Arsul melanjutkan jika MK menolak permohonan Prabowi-Sandi maka TKN akan segera menyatakan sikap resminya terhadap putusan MK tersebut. Dirinya juga meyakini Jokowi sebagai presiden terpilih 2019-2024 tidak akan melakukan pidato kemenangan melainkan mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu kembali pascapilpres 2019
"Kalau Jokowi nanti jadi presiden berdasarkan putusan MK saya rasa beliau tidak akan melakukan pidato kemenenangan, tapi berpidato untuk mengajak persatuan," pungkasnya.(OL-5)
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved