Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani menyebut pihaknya dan Badan Pemenengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah memiliki kesepakatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan tersebut terkait ajakan menjaga persatuan kepada masing-masing pendukung untuk menerima dan menghormati apapun bunyi putusan MK.
"Kami sudah saling sepakat TKN dan BPN berkewajiban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap dingin dan tak emosional dalam menyikapi putusan MK," ungkap Arsul saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Arsul menjelaskan perdebatan yang terjadi antara TKN dan BPN dalam sidang MK tidak lantas memutus tali silaturahmi kedua belah pihak. Diakui Arsul, pihaknya masih terus membuka komunikasi dengan BPN. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas.
"Dalam berpekara itu rasa tidak puas karena kalah, hal biasa. Karena memang berpekara itu pasti ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Presiden Beraktivitas di Istana Jakarta
Arsul melanjutkan jika MK menolak permohonan Prabowi-Sandi maka TKN akan segera menyatakan sikap resminya terhadap putusan MK tersebut. Dirinya juga meyakini Jokowi sebagai presiden terpilih 2019-2024 tidak akan melakukan pidato kemenangan melainkan mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu kembali pascapilpres 2019
"Kalau Jokowi nanti jadi presiden berdasarkan putusan MK saya rasa beliau tidak akan melakukan pidato kemenenangan, tapi berpidato untuk mengajak persatuan," pungkasnya.(OL-5)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved