Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani menyebut pihaknya dan Badan Pemenengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah memiliki kesepakatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan tersebut terkait ajakan menjaga persatuan kepada masing-masing pendukung untuk menerima dan menghormati apapun bunyi putusan MK.
"Kami sudah saling sepakat TKN dan BPN berkewajiban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap dingin dan tak emosional dalam menyikapi putusan MK," ungkap Arsul saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Arsul menjelaskan perdebatan yang terjadi antara TKN dan BPN dalam sidang MK tidak lantas memutus tali silaturahmi kedua belah pihak. Diakui Arsul, pihaknya masih terus membuka komunikasi dengan BPN. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas.
"Dalam berpekara itu rasa tidak puas karena kalah, hal biasa. Karena memang berpekara itu pasti ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Presiden Beraktivitas di Istana Jakarta
Arsul melanjutkan jika MK menolak permohonan Prabowi-Sandi maka TKN akan segera menyatakan sikap resminya terhadap putusan MK tersebut. Dirinya juga meyakini Jokowi sebagai presiden terpilih 2019-2024 tidak akan melakukan pidato kemenangan melainkan mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu kembali pascapilpres 2019
"Kalau Jokowi nanti jadi presiden berdasarkan putusan MK saya rasa beliau tidak akan melakukan pidato kemenenangan, tapi berpidato untuk mengajak persatuan," pungkasnya.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved