Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPU Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan BPN

Insi Nantika Jelita
27/6/2019 12:58
KPU Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Ketua tim hukum KPU Ali Nurdin bersiap memberikan keterangan di sidang PHPU MK(MI/Rommy Pujianto )

KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, meyakini bahwa pihaknya akan memenangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Menurutnya, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak cukup mampu meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan gugatannya.

"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (BPN)," ujar Ali sebelum pembacaan putusan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga: Kuasa Hukum 02 Optimistis Gugatan Dikabulkan MK

Lebih lanjut, Ali menuturkan, bahwa pada putusan nanti pihaknya yakin tidak ada dissenting opinion, yakni perbedaan putusan dari majelis hakim MK. Sehingga, ia berkeyakinan hakim MK akan menolak seluruh gugatan BPN 02.

"Kalau merujuk pengalaman pilpres 2014 dimana saya wakil ketua tim hukum (KPU), itu tak ada dissenting opinion. Dalam perkara hukum sekarang, saya tak melihat ada dalil yang lebih berat, karena sebetulnya materi yang diangkat ini pun tak berbeda jauh dengan dalil waktu pilpres mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap), salah hitung suara, dan lain-lain," tandas Ali.

Pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres mulai pukul 12.42 WIB dengan dihadiri sembilan hakim majelis Hakim MK, yang diketuai Anwar Usman. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya