Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, meyakini bahwa pihaknya akan memenangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Menurutnya, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak cukup mampu meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan gugatannya.
"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (BPN)," ujar Ali sebelum pembacaan putusan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga: Kuasa Hukum 02 Optimistis Gugatan Dikabulkan MK
Lebih lanjut, Ali menuturkan, bahwa pada putusan nanti pihaknya yakin tidak ada dissenting opinion, yakni perbedaan putusan dari majelis hakim MK. Sehingga, ia berkeyakinan hakim MK akan menolak seluruh gugatan BPN 02.
"Kalau merujuk pengalaman pilpres 2014 dimana saya wakil ketua tim hukum (KPU), itu tak ada dissenting opinion. Dalam perkara hukum sekarang, saya tak melihat ada dalil yang lebih berat, karena sebetulnya materi yang diangkat ini pun tak berbeda jauh dengan dalil waktu pilpres mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap), salah hitung suara, dan lain-lain," tandas Ali.
Pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres mulai pukul 12.42 WIB dengan dihadiri sembilan hakim majelis Hakim MK, yang diketuai Anwar Usman. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved