Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) telah hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi.
BW mengaku tidak ada kecemasan dalam menunggu putusan yang akan dibacakan majelis hakim terkait senjeta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Banyakin doa saja dari awal. Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan? kan enggak," ujar BW di Gedung MK, Kamis (27/6).
BW kemudian merespon soal jadwal putusan MK yang dipercepat satu hari.
Menurutnya, majelis hakim MK menghindari adanya pengumpulan massa yang akan dilaksankan pada besok, Jumat (28/6).
Baca juga: Anies Baswedan Yakin Putusan MK Berlandaskan Keadilan
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim.
"Mungkin MK takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak. Mungkin itu. Saya sih terserah MK yang punya kebijakan sendiri, enggak ada masalah soal itu," kata BW.
Untuk hasil putusan, BW bersama tim hukum BPN lainnya optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan pihaknya. Namun, ia enggan menduga-duga apakah dalam putusan oleh majelis hakim MK ada yang berbeda antara hakim MK.
"Tugas kami membangun optimisme. Tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yg seluruhnya kami kemukakan itu bsa diyakini oleh majelis hakim. Saya tidak mau overconfidence apalagi sombong, kita lihat saja putusannya. Saya bukan peramal dan tidak mau meramal juga," tandas BW. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved