Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan MK

Indriyani Astuti
27/6/2019 08:50
MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi.(MI/Susanto)

PROSES persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan lancar, tertib, dan aman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meng-apresiasi semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan.

"Lebih dari itu, proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa, dan bermartabat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menyampaikan bahwa MUI mencermati dengan saksama proses persidangan di MK yang berjalan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.

Untuk itu, MUI mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim MK untuk memutus perkara seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab, baik kepada bangsa, negara, maupun kepada Allah SWT.

"MUI mengimbau semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan karena putusan mahkamah bersifat final dan mengikat," imbuhnya.

Putusan MK, imbuh Zainut, harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum. "Keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan," ucapnya.

Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pihaknya telah mengimbau pendukung untuk tidak menggelar aksi di MK.

Selain itu, kata Dahnil, kubu pasangan 02 juga mengimbau pendukung untuk memercayakan proses hukum di MK. Akan tetapi, jika pendukung Prabowo-Sandi tetap menggelar aksi massa, pihaknya tidak bisa menghalangi. (Ind/Ins/Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya