Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ahmaf Redi, Muhammad Ilham Hermawan dan Kexia Goutama.
"Pokoknya MK bersifat pasif. Jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan," kata Ketua MK
Bila nantinya anggota legislatif terpilih sudah dilantik, maka relevansi pengajuan uji materi UU Pemilu akan hilang.
Upaya menggugat ke MK merupakan hak konstitusional masyarakat, tetapi sebaiknya bersabar sampai RUU KPK disahkan menjadi undang-undang yang baru.
Dalam UU KPK yang bakal menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, misalnya, terdapat setidaknya delapan pasal yang bakal menyandera independensi KPK.
Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusulkan partai politik.
Penggugat menilai bahwa nomenklatur Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam UU Pilkada harus diubah menjadi Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Batas usia menikah naik menjadi 19 tahun untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan yang sangat merugikan.
Dalam menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menilai pemohon belum menguraikan secara rinci mengenai pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji dalam UUD 1945.
Kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT) diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
LEMBAGA Setara Institute melakukan penelitian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu setahun sejak 10 Agustus 2018 hingga 18 Agustus 2019.
Menurut Setara Institute, apabila MK menemukan permohonan perkara yang pernah sama, seharusnya lembaga tersebut menolak sebagai bentuk konsistensi atas putusannya.
Menurutnya, hal yang menjadi penting dalam proses seleksi hakim MK ialah sebuah standar yang sama dari tiga lembaga itu.
Dari 91 putusan, Setara mengkategorikan 8 putusan dengan tone negatif.
Ismail menilai kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 10 Agustus 2018-10 Agustus 2019 mengalami kemajuan manajemen konstitusi yang cukup baik.
Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved