Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945.
Saat ini, persidangan telah masuk pada tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019.
Berikutnya, permohonan itu akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mendapat putusan.
Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Menteri yang Gagal Paham Visi dan Misi
"Kalau tidak ada lagi yang akan disampaikan. Nanti kami, panel, akan menyampaikan permohonan ini pada forum RPH 9 Hakim MK untuk dilakukan pembahasan. Bagaimana sikap mahkamah selanjutnya, nanti para pemohon akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Donal Fariz mengungkapkan permohonan tersebut dapat segera diputus karena masa pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat.
Uji materi mengajukan permohonan agar jeda waktu 10 tahun ditetapkan sebagai batasan bagi napi terpidana politik yang berniat maju di kontestasi Pilkada.
"Kami meminta permohonan ini disegerakan mengingat pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada 11 Desember 2019," ungkapnya usai sidang.
Sebelumnya, tidak ada kejelasan batasan mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Lalu ada Putusan MK bernomor 4/PUU-VII/2009 menyebut jangka waktu 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, kecuali bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
"Kedua kita memang meminta pembatasan itu berlaku selama 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi. Selama ini kan kita juga tahu rasionalitasnya kenapa 5 tahun dalam putusan perkara sebelumnya, putusan perkara nomor 4 (4/PUU-VII/2009)," tambah Donal saat ditemui usai sidang.
Angka itu didasarkan pada argumen bahwa seorang kepala daerah bisa menjabat dua periode dengan masa 5 tahun pada masing-masing periode. Artinya ia bisa menjadi kepala daerah selama sepuluh tahun.
"Menjadi 10 tahun dengan menggunakan logika seorang kepala daerah itu kan bisa menjabat dalam 2 periode. Dua periode itu yang kemudian kita batasi akibat dari perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan," tegasnya.
Banyak materi perbaikan yang dimasukkan. Pada persidangan sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim MK menyarankan agar permohonan diperbaiki.
"Perbaikan data-data, lengkaplah. Kami juga kan di persidangan sebelumnya disarankan agar kami menambah data-data yang relevan untuk mengaitkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah itu muncul karena soal kontestasi politik, muncul karena politik berbiaya tinggi," tambah Donal.
Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada alasan yang menjadi dasar dari tuntutan. Hasil survei juga dimaksukkan untuk mendukung argumen bahwa kaitan antara korupsi dan biaya politik.
"Itu yang kami tambahkan dalam posita, kami juga menambahkan bahkan survei-survei kami tambahkan, kami menambahkan data putusan rekam putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan putusan UU Pilkada dan masa jabatan dan terkait dengan pencalonan kepala daerah," pungkasnya.
Dengan segala perbaikan itu, para pemohon optimis permohonan itu akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved