Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pegiat Pancasila Gugat Pasal Makar ke MK

Nur Aivanni
09/10/2019 17:31
Pegiat Pancasila Gugat Pasal Makar ke MK
Suasana persidangan di Gedung MK(MI/ Bary Fathahilah )

PASAL makar yang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon menilai frasa pada ayat tersebut tidak mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Pasal 107 ayat (1) KUHP tersebut berbunyi "makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Dalam sidang perbaikan permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 53/PUU-XVII/2019 itu, Zico pun mengajukan petitum alternatif. Ia meminta mahkamah untuk menghapus sebagian frasa yang tertuang dalam Pasal 107b KUHP.

"Atau petitum alternatif, menyatakan frasa, yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dalam Pasal 107b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).

Sebagai informasi, Pasal 107b berbunyi, "Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun".

Sementara itu, ia juga meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 107 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, Zico mendalilkan dua kerugian konstitusional. Selain kerugian konstitusional dirinya sebagai pegiat Pancasila, ia juga mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi. Menurutnya, jika Pancasila diganti, generasi masa depan tidak akan mempunyai negara Indonesia.

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa itu akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim. Rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari permohonan Zico.

"Apakah nanti akan diteruskan atau dipandang perlu dilanjutkan ke sidang pleno atau rapat pemusyawaratan hakim akan memutuskan langsung atau bagaimana," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya