Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya dugaan makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu.
Menurut Mahfud, pernyataan Presiden Prabowo tersebut harus dibuktikan secara hukum. “Kalau ada makar, tangkap saja. Makar itu jelas diatur dalam KUHP," papar Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9).
Menurut dia, yang disebut makar, pertama, menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, menghalangi presiden dan wakil presiden menjalankan tugas.
"Apakah ada ke arah itu, saya tidak tahu. Pemerintah lebih tahu,” jelas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitus itu menyoroti gelombang demonstrasi yang belakangan ini terjadi muncul secara organik dari keresahan publik sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.
Namun, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu.
"Demo ini aslinya organik, ada alasan-alasan yang muncul dari bawah. Cuma kemudian ada yang menunggangi, tapi itu berbeda dengan mendalangi. Kalau mendalangi berarti merencanakan dan menggerakkan, sedangkan ini tidak,” terang dia.
Ia menambahkan bahwa keresahan masyarakat muncul karena akumulasi kekecewaan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak ditanggapi serius.
“Kadang (kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah itu) malah diketawakan, disindir, atau disepelekan. Inilah yang akhirnya memicu gerakan organik,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, DI Yogyakarta merupakan barometer kondisi nasional. Jika situasi di Yogyakarta memanas, biasanya akan berpengaruh pada daerah lain di Indonesia. Sebaliknya, jika Yogyakarta tetap kondusif, maka stabilitas nasional bisa lebih terjaga.
“Oleh sebab itu mari kita jaga Yogyakarta agar tidak timbul situasi yang chaos,” ujar Mahfud yang sekarang menjadi Parampara Praja DIY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, Kamis (04/09) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi insiden pelemparan bom molotov dan batu ke sejumlah pos polisi di Yogyakarta pada Kamis pagi. Menurutnya, insiden ini menjadi ujian bagi masyarakat dan aparat untuk menjaga ketertiban. (AT/P-4)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved