Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ADA dua opsi atau pilihan yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Selain menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, Presiden mempertimbangkan pula opsi legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang urung disahkan DPR.
Hal itu dikemukakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, dalam sebuah diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu.
"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan untuk menempuh langkah legislative review," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, Presiden kini tengah melakukan kalkulasi politik terhadap kedua opsi tersebut.
Perihal perppu, kewenangan itu baru bisa dijalankan setelah UU KPK berlaku meski secara subjektif Presiden bisa mengeluarkannya sebagai kewenangan konstitusional.
"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU diundangkan dan memiliki nomor registrasi di lembaran negara," imbuh Ifdhal.
Hingga saat ini, Presiden belum meneken UU KPK hasil revisi. Kendati demikian, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan oleh DPR, Kamis (17/10).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai legislative review merupakan opsi selain uji materi ke MK dan penerbitan perppu.
"UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusi, tetapi ternyata bermasalah. Opsi pertama ialah legislative review. Artinya, ya nanti UU itu disahkan lalu dibahas oleh (DPR) berikutnya. Kedua, judicial review (uji materi) melalui MK. Lalu opsi lain, yaitu mengeluarkan perppu agar (UU) itu ditunda dulu," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9), seusai bertemu Presiden untuk membahas sejumlah opsi terkait dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keberpihakan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK menagih komitmen Presiden dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pembe rantasan korupsi.
"Syarat perppu telah terpenuhi sesuai tiga syarat dalam putusan MK, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa," ungkap anggota koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana.
Hasil riset Lembaga Survei Indonesia pun menyimpulkan mayoritas warga mendukung Presiden menerbitkan Perppu UU KPK.
Hasil survei, 59,7% responden tahu demonstrasi mahasiswa. Hanya 40,3% tidak mengikuti berita unjuk rasa. Sebanyak 86,6% responden mengetahui demonstrasi menentang revisi UU KPK. Dari hasil itu, 60,7% responden mendukung unjuk rasa. Dari 86,6% yang mengetahui demonstrasi berkenaan revisi UU KPK, sebesar 76,3% setuju Presiden mengeluarkan perppu. Sebanyak 70,9% menyebut revisi UU melemahkan KPK.
"Dengan kata lain, ada aspirasi publik yang kuat bahwa karena UU KPK hasil revisi itu melemahkan KPK maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tandas Ditektur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, di Jakarta, kemarin. (Mal/Uta/Ant/X-3)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved