Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Legislative Review juga Jadi Opsi

Dhika Kusuma Winata
07/10/2019 11:50
Legislative Review juga Jadi Opsi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim(MI/RAMDANI)

ADA dua opsi atau pilihan yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Selain menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, Presiden mempertimbangkan pula opsi legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang urung disahkan DPR.

Hal itu dikemukakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, dalam sebuah diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan untuk menempuh langkah legislative review," kata Ifdhal.

Menurut Ifdhal, Presiden kini tengah melakukan kalkulasi politik terhadap kedua opsi tersebut.

Perihal perppu, kewenangan itu baru bisa dijalankan setelah UU KPK berlaku meski secara subjektif Presiden bisa mengeluarkannya sebagai kewenangan konstitusional.

"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU diundangkan dan memiliki nomor registrasi di lembaran negara," imbuh Ifdhal.

Hingga saat ini, Presiden belum meneken UU KPK hasil revisi. Kendati demikian, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan oleh DPR, Kamis (17/10).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai legislative review merupakan opsi selain uji materi ke MK dan penerbitan perppu.

"UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusi, tetapi ternyata bermasalah. Opsi pertama ialah legislative review. Artinya, ya nanti UU itu disahkan lalu dibahas oleh (DPR) berikutnya. Kedua, judicial review (uji materi) melalui MK. Lalu opsi lain, yaitu mengeluarkan perppu agar (UU) itu ditunda dulu," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9), seusai bertemu Presiden untuk membahas sejumlah opsi terkait dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Keberpihakan

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK menagih komitmen Presiden dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pembe rantasan korupsi.

"Syarat perppu telah terpenuhi sesuai tiga syarat dalam putusan MK, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa," ungkap anggota koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana.

Hasil riset Lembaga Survei Indonesia pun menyimpulkan mayoritas warga mendukung Presiden menerbitkan Perppu UU KPK.

Hasil survei, 59,7% responden tahu demonstrasi mahasiswa. Hanya 40,3% tidak mengikuti berita unjuk rasa. Sebanyak 86,6% responden mengetahui demonstrasi menentang revisi UU KPK. Dari hasil itu, 60,7% responden mendukung unjuk rasa. Dari 86,6% yang mengetahui demonstrasi berkenaan revisi UU KPK, sebesar 76,3% setuju Presiden mengeluarkan perppu. Sebanyak 70,9% menyebut revisi UU melemahkan KPK.

"Dengan kata lain, ada aspirasi publik yang kuat bahwa karena UU KPK hasil revisi itu melemahkan KPK maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tandas Ditektur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, di Jakarta, kemarin. (Mal/Uta/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya