Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA dua opsi atau pilihan yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Selain menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, Presiden mempertimbangkan pula opsi legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang urung disahkan DPR.
Hal itu dikemukakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, dalam sebuah diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu.
"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan untuk menempuh langkah legislative review," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, Presiden kini tengah melakukan kalkulasi politik terhadap kedua opsi tersebut.
Perihal perppu, kewenangan itu baru bisa dijalankan setelah UU KPK berlaku meski secara subjektif Presiden bisa mengeluarkannya sebagai kewenangan konstitusional.
"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU diundangkan dan memiliki nomor registrasi di lembaran negara," imbuh Ifdhal.
Hingga saat ini, Presiden belum meneken UU KPK hasil revisi. Kendati demikian, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan oleh DPR, Kamis (17/10).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai legislative review merupakan opsi selain uji materi ke MK dan penerbitan perppu.
"UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusi, tetapi ternyata bermasalah. Opsi pertama ialah legislative review. Artinya, ya nanti UU itu disahkan lalu dibahas oleh (DPR) berikutnya. Kedua, judicial review (uji materi) melalui MK. Lalu opsi lain, yaitu mengeluarkan perppu agar (UU) itu ditunda dulu," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9), seusai bertemu Presiden untuk membahas sejumlah opsi terkait dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keberpihakan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK menagih komitmen Presiden dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pembe rantasan korupsi.
"Syarat perppu telah terpenuhi sesuai tiga syarat dalam putusan MK, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa," ungkap anggota koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana.
Hasil riset Lembaga Survei Indonesia pun menyimpulkan mayoritas warga mendukung Presiden menerbitkan Perppu UU KPK.
Hasil survei, 59,7% responden tahu demonstrasi mahasiswa. Hanya 40,3% tidak mengikuti berita unjuk rasa. Sebanyak 86,6% responden mengetahui demonstrasi menentang revisi UU KPK. Dari hasil itu, 60,7% responden mendukung unjuk rasa. Dari 86,6% yang mengetahui demonstrasi berkenaan revisi UU KPK, sebesar 76,3% setuju Presiden mengeluarkan perppu. Sebanyak 70,9% menyebut revisi UU melemahkan KPK.
"Dengan kata lain, ada aspirasi publik yang kuat bahwa karena UU KPK hasil revisi itu melemahkan KPK maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tandas Ditektur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, di Jakarta, kemarin. (Mal/Uta/Ant/X-3)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved