Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA dua opsi atau pilihan yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Selain menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, Presiden mempertimbangkan pula opsi legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang urung disahkan DPR.
Hal itu dikemukakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, dalam sebuah diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu.
"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan untuk menempuh langkah legislative review," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, Presiden kini tengah melakukan kalkulasi politik terhadap kedua opsi tersebut.
Perihal perppu, kewenangan itu baru bisa dijalankan setelah UU KPK berlaku meski secara subjektif Presiden bisa mengeluarkannya sebagai kewenangan konstitusional.
"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU diundangkan dan memiliki nomor registrasi di lembaran negara," imbuh Ifdhal.
Hingga saat ini, Presiden belum meneken UU KPK hasil revisi. Kendati demikian, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan oleh DPR, Kamis (17/10).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai legislative review merupakan opsi selain uji materi ke MK dan penerbitan perppu.
"UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusi, tetapi ternyata bermasalah. Opsi pertama ialah legislative review. Artinya, ya nanti UU itu disahkan lalu dibahas oleh (DPR) berikutnya. Kedua, judicial review (uji materi) melalui MK. Lalu opsi lain, yaitu mengeluarkan perppu agar (UU) itu ditunda dulu," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9), seusai bertemu Presiden untuk membahas sejumlah opsi terkait dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keberpihakan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK menagih komitmen Presiden dalam Nawacita mengenai keberpihakan dalam pembe rantasan korupsi.
"Syarat perppu telah terpenuhi sesuai tiga syarat dalam putusan MK, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa," ungkap anggota koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana.
Hasil riset Lembaga Survei Indonesia pun menyimpulkan mayoritas warga mendukung Presiden menerbitkan Perppu UU KPK.
Hasil survei, 59,7% responden tahu demonstrasi mahasiswa. Hanya 40,3% tidak mengikuti berita unjuk rasa. Sebanyak 86,6% responden mengetahui demonstrasi menentang revisi UU KPK. Dari hasil itu, 60,7% responden mendukung unjuk rasa. Dari 86,6% yang mengetahui demonstrasi berkenaan revisi UU KPK, sebesar 76,3% setuju Presiden mengeluarkan perppu. Sebanyak 70,9% menyebut revisi UU melemahkan KPK.
"Dengan kata lain, ada aspirasi publik yang kuat bahwa karena UU KPK hasil revisi itu melemahkan KPK maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tandas Ditektur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, di Jakarta, kemarin. (Mal/Uta/Ant/X-3)
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved