Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukannya koreksi terhadap permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Anwar menilai para pemohon tidak sabar untuk mengajukan uji materi, karena UU tersebut belum ditandatangani oleh Presiden dan belum memiliki nomor.
"Pengujian formil dan materil tapi nomornya masih titik ini. Ini tidak sabar menunggu hari esok. Bagaimana kelanjutan dari UU ini yang sudah disetujui oleh DPR, sudah disahkan DPR, tapi belum ditandatangani oleh presiden dan belum diundangkan dalam lembaga negara," kaya Anwar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Sehingga Hakim Anwar pun memberikan masukan untuk dapat diperbaiki dan diberikan nomor pada UU tersebut.
UU KPK saat ini belum memiliki nomor lembaga negara karena Presiden belum menandatangani UU tersebut. Namun, tanggal 17 Oktober 2019 nanti, Kemenkumham mewajibkan UU tersebut diundangkan meski presiden belum menandatangani.
"Seandainya sudah ada nomor undang-undangnya, artinya sudah ditandatangani oleh presiden. Hal lain dijelaskan lebih lanjut kerugian konstitusi pada saudara ini, diberlakukannya UU ini seandainya diberlakukan," ujar Anwar.
Sidang perdana RUU KPK sendiri telah teregristasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019. Hakim yang hadir ialah Anwar Usman sebagai ketua majelis, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Pihak pemohon sebanyak 25 orang yang berprofesi sebagai advokat mengajukan uji materil terhadap RUU KPK. Dalam petitumnya pemohon meminta hakim untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Dan menyatakan UU yang belum bernomor, tentang UU KPK tidak memenuhi prosedur.
"UU tersebut secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme perundangan sebagaima Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus dibatalkan demi hukum," kata salah satu anggota pemohon, Sunaryo.
Kemudian, pemohon merasa keberatan dalam pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Impor Ikan
Dalam uji materi UU KPK ini sebanyak 25 advokat mengajukan materi namun yang hadir hanya 8 orang. Selain berprofesi sebagai advokat pemohon juga mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As'Syafi'iyah, Pondok Gede, Jakarta.
"Kami mahasiswa Universitas Islam As'Syafi'iyah, sekaligus bernanung advokat Peradi. Yang hadir 8 orang yaitu Heru Setyawati, Bachtiar, Netra, Rosi, Sunaryo, Solika, Wiwin Taswin, dan Gozaldi," tutupnya. (OL-3)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved