Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik. Kerugian secara konstitusional dari pihak pemohon yang dinilai, dalam gugatan itu, tidak dijelaskan secara jelas kerugian mulai dari spesifik atau hanya potensial semata.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual, dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir 'merasa merugikan klien'. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin.
Saat ini, UU KPK hasil revisi belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Selain itu, Wahiduddin menyoroti status pemohon akibat tak disertakannya data lengkap pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan karena pemohon tidak memiliki kuasa hukum khusus, atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
Senada, anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai pemohon uji materi perubahan kedua atas UU KPK tidak menunjukkan keseriusan. Hal itu karena jumlah kehadiran pemohon yang tidak sampai setengahnya. Diketahui, jumlah pemohon yang semuanya bersifat principle berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya delapan orang.
"Kepada pemohon, ini dalam permohonan ada 25 orang, tapi yang bisa hadir 8, berarti ada 17 yang tidak hadir, sementara di permohonan tidak ada kuasa. Oleh karena itu, sebetulnya yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini siapa?" tanya Enny kepada pemohon.
Sidang permohonan uji materi itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin pukul 11.00 WIB. Delapan pemohon yang hadir ialah Heru Setyawati, Bachtiar, Netra, Rosi, Sunaryo, Solika, Wiwin Taswin, dan Gozaldi. (Iam/X-6)
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved