Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik. Kerugian secara konstitusional dari pihak pemohon yang dinilai, dalam gugatan itu, tidak dijelaskan secara jelas kerugian mulai dari spesifik atau hanya potensial semata.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual, dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir 'merasa merugikan klien'. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin.
Saat ini, UU KPK hasil revisi belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Selain itu, Wahiduddin menyoroti status pemohon akibat tak disertakannya data lengkap pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan karena pemohon tidak memiliki kuasa hukum khusus, atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
Senada, anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai pemohon uji materi perubahan kedua atas UU KPK tidak menunjukkan keseriusan. Hal itu karena jumlah kehadiran pemohon yang tidak sampai setengahnya. Diketahui, jumlah pemohon yang semuanya bersifat principle berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya delapan orang.
"Kepada pemohon, ini dalam permohonan ada 25 orang, tapi yang bisa hadir 8, berarti ada 17 yang tidak hadir, sementara di permohonan tidak ada kuasa. Oleh karena itu, sebetulnya yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini siapa?" tanya Enny kepada pemohon.
Sidang permohonan uji materi itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin pukul 11.00 WIB. Delapan pemohon yang hadir ialah Heru Setyawati, Bachtiar, Netra, Rosi, Sunaryo, Solika, Wiwin Taswin, dan Gozaldi. (Iam/X-6)
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved