Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pegiat Pancasila Gugat Pasal Makar ke MK

Nur Aivanni
10/10/2019 09:50
Pegiat Pancasila Gugat Pasal Makar ke MK
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PASAL makar yang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perbaikan permohonan, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon menilai frasa pada ayat tersebut tidak mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Pasal 107 ayat (1) KUHP tersebut berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Dalam sidang perbaikan permohonan yang teregistrasi dengan perkara No 53/PUU-XVII/2019 itu, Zico pun mengajukan petitum alternatif. Ia meminta mahkamah untuk menghapus sebagian frasa yang tertuang dalam Pasal 107b KUHP. "Atau petitum alternatif, menyatakan frasa, yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dalam Pasal 107b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Zico juga meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 107 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, Zico mendalilkan dua kerugian konstitusional. Selain kerugian konstitusional sebagai pegiat Pancasila, ia juga mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi. Menurutnya, jika Pancasila diganti, generasi masa depan tidak akan mempunyai negara Indonesia.

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa itu akan diputuskan dalam rapat permusyawarat-an hakim. Rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari permohonan Zico.

"Apakah nanti akan diteruskan atau dipandang perlu dilanjutkan ke sidang pleno atau rapat pemusyawaratan hakim akan memutuskan langsung atau bagaimana," tandasnya. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya