Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PASAL makar yang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perbaikan permohonan, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon menilai frasa pada ayat tersebut tidak mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Pasal 107 ayat (1) KUHP tersebut berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Dalam sidang perbaikan permohonan yang teregistrasi dengan perkara No 53/PUU-XVII/2019 itu, Zico pun mengajukan petitum alternatif. Ia meminta mahkamah untuk menghapus sebagian frasa yang tertuang dalam Pasal 107b KUHP. "Atau petitum alternatif, menyatakan frasa, yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dalam Pasal 107b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Zico juga meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 107 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, Zico mendalilkan dua kerugian konstitusional. Selain kerugian konstitusional sebagai pegiat Pancasila, ia juga mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi. Menurutnya, jika Pancasila diganti, generasi masa depan tidak akan mempunyai negara Indonesia.
Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa itu akan diputuskan dalam rapat permusyawarat-an hakim. Rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari permohonan Zico.
"Apakah nanti akan diteruskan atau dipandang perlu dilanjutkan ke sidang pleno atau rapat pemusyawaratan hakim akan memutuskan langsung atau bagaimana," tandasnya. (Nur/P-4)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas sehingga Ruslan ditahan 1 tahun 10 bulan pada 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved