Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UGM Siap Beri Pendampingan Hukum Bagas Pujilaksono

Ardi Teristi Hardi
09/6/2020 10:27
UGM Siap Beri Pendampingan Hukum Bagas Pujilaksono
Rektor UGM Panut Mulyono menegaskan UGM siap memberikan pendampingan hukum untuk Bagas bila dibutuhkan.(MI/Ardi Teristi Hardi)

BEBERAPA hari yang lalu, Dosen UGM, Bagas Pujilaksono dilaporkan ke Polda DIY oleh Ni'matul Huda karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.

"Tidak hanya dosen, bahkan mahasiswa ataupun pegawai yang terlibat kasus hukum, UGM akan mendampingi," kata Panut usai peresmian Gedung Baru RSA UGM, Senin (8/6)

Pendampingan tersebur bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memastikan proses hukum bisa berjalan baik. Pendampingan hukum, jelas Panut, juga dibutuhkan kebersediaan Bagas. Artinya, Bagas harus menyampaikan permintaan kepada UGM untuk diberi pendampingan hukum agar secara prosedural dan administrasi bisa dijalankan.

Panut menjelaskan, dirinya sudah meminta jajarannya untuk berkomunikasi dengan Bagas terkait pelaporan Ni'matul Huda kepada Bagas Pujilaksono. 

"Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik dan kasus-kasus semacam ini tidak terulang lagi," kata Panut.

Merunut ke belakang, pelaporan Dosen Unuversitas Islam Indonesia tersebut berawal dari kritik Bagas Pujilaksono terhadap poster diskusi di Fakultas Hukum UGM yang berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Pada 28 Mei, Bagas Pujilaksono Widyakanigara beropini, diskusi yang sedianya dilaksanakan, Jumat (29/5), tersebut adalah upaya gerakan makar.

Poster diskusi tersebut dalam hitungan jam kemudian diganti dengan judul Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Prof Ni'matul Huda dari Universitas Islam Indonesia dan moderator dari mahasiswa UGM, M Anugerah Perdana. Walau sudah diganti judulnya, diskusi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan batal digelar. Pasalnya, muncul ancaman pembunuhan terhadap penyelenggara dan pembicara, Ni'matul Huda, lewat nomor yang tidak dikenal.

baca juga: Ekspor Tepung Ubi Sumut ke Jepang Naik Dua Kali Lipat

Ni'matul pun melaporkan tindakan intimidatif terhadapnya ke Polda DIY pada 2 Juni 2020. Ketua tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie menyampaikan, ada dua yang dilaporkan, yaitu orang yang tidak dikenal yang meneror lewat whatsapp maupun yang datang ke rumahnya. Kedua adalah Bagas Pujilaksono yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya