Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA hari yang lalu, Dosen UGM, Bagas Pujilaksono dilaporkan ke Polda DIY oleh Ni'matul Huda karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
"Tidak hanya dosen, bahkan mahasiswa ataupun pegawai yang terlibat kasus hukum, UGM akan mendampingi," kata Panut usai peresmian Gedung Baru RSA UGM, Senin (8/6)
Pendampingan tersebur bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memastikan proses hukum bisa berjalan baik. Pendampingan hukum, jelas Panut, juga dibutuhkan kebersediaan Bagas. Artinya, Bagas harus menyampaikan permintaan kepada UGM untuk diberi pendampingan hukum agar secara prosedural dan administrasi bisa dijalankan.
Panut menjelaskan, dirinya sudah meminta jajarannya untuk berkomunikasi dengan Bagas terkait pelaporan Ni'matul Huda kepada Bagas Pujilaksono.
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik dan kasus-kasus semacam ini tidak terulang lagi," kata Panut.
Merunut ke belakang, pelaporan Dosen Unuversitas Islam Indonesia tersebut berawal dari kritik Bagas Pujilaksono terhadap poster diskusi di Fakultas Hukum UGM yang berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Pada 28 Mei, Bagas Pujilaksono Widyakanigara beropini, diskusi yang sedianya dilaksanakan, Jumat (29/5), tersebut adalah upaya gerakan makar.
Poster diskusi tersebut dalam hitungan jam kemudian diganti dengan judul Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Prof Ni'matul Huda dari Universitas Islam Indonesia dan moderator dari mahasiswa UGM, M Anugerah Perdana. Walau sudah diganti judulnya, diskusi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan batal digelar. Pasalnya, muncul ancaman pembunuhan terhadap penyelenggara dan pembicara, Ni'matul Huda, lewat nomor yang tidak dikenal.
baca juga: Ekspor Tepung Ubi Sumut ke Jepang Naik Dua Kali Lipat
Ni'matul pun melaporkan tindakan intimidatif terhadapnya ke Polda DIY pada 2 Juni 2020. Ketua tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie menyampaikan, ada dua yang dilaporkan, yaitu orang yang tidak dikenal yang meneror lewat whatsapp maupun yang datang ke rumahnya. Kedua adalah Bagas Pujilaksono yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. (OL-3)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Seluruh inisiatif lembaga sepanjang satu tahun terakhir telah diselaraskan dengan 17 Program Prioritas Nasional.
Sebanyak 3.500 penonton tumplek di empat titik penyelenggaraan Soundrenaline “Sana Sini di Makassar”
Orangtua perlu memiliki informasi yang cukup dan memadai ketika ingin membagikan edukasi pada anak untuk menyikapi atau merespons kondisi-kondisi sosial politik yang sedang terjadi.
Dompet Dhuafa akan menggelar Sarasehan Tokoh Bangsa bertema “Merajut Kebersamaan, Mewujudkan Merdeka dari Kemiskinan”.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved