Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana
03/12/2020 07:36
Kuasa Hukum Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Polisi
Eggi Sudjana (tengah)(MI/BARY FATHAHILAH)

POLDA Metro Jaya memangil tersangka makar Eggi Sudjana untuk dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (3/12). Eggi dipastikan memenuhi panggilan.

"Pada intinya, klien kami siap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," kata Kuasa Hukum Eggi, Abdullah Al-Katiri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/12).

Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.

Baca juga: Polri Peringatkan Rizieq Penuhi Panggilan Penyidik

Menurutnya, Eggi telah menyampaikan seluruh keterangan saat pemeriksaa awal ketika masih berstatus sebagai saksi.

"Oleh karenanya, pemanggilan ke-1 kembali dalam surat panggilan tersangka kepada klien kami patut dipertanyakan atau dijelaskan terlebih dahulu maksud dan kepentingannya apa," ujar Abdullah.

Apalagi, kata dia, kasus yang menjerat Eggi itu berkaitan dengan pergelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Saat ini, Pilpres itu telah berakhir.

Selain itu, Prabowo Subianto yang saat itu didukung Eggi juga telah bergabung dengan kabinet pemerintahan.

"Pokok perkara di mana saat itu berkaitan erat dengan kondisi politik (Pilpres), maka saat ini seharusnya sudah tidak ada relevansi atau urgensinya lagi mengingat proses Pilpres pun telah berakhir," ungkap Abdullah.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Eggi mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Eggi menerima surat Selasa (1/12) pukul 01.30 WIB.

Kasus makar Eggi bergulir sejak 17 April 2019. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 7 Mei 2019 lalu.

Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.

Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi mengucapkan akan mengerahkan massa atau people power jika Pilpres 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Kemudian, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada 24 Juni 2020. Eggi telah menjadi tahanan kota sejak saat itu.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Namun, kasus Eggi tidak ada perkembangan, baik dari kepolisian, maupun Kejaksaan. Terakhir, Eggi meminta kasusnya dihentikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya