Kamis 03 Februari 2022, 17:13 WIB

Polres Garut Tangkap Tiga Petinggi NII

Kristiadi | Nusantara
Polres Garut Tangkap Tiga Petinggi NII

DOK MI
Ilustrasi

 

SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII). S, UJ, dan JK, ketiganya warga Kecamatan Pasirwangi, Garut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia. Dikatakan, kasus ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan S, UJ, dan JK melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021.

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya di Kecamatan Pasirwangi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya propaganda di media sosial sejak 2019 hingga 2021 melalui 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," kata Hadicaksono, Kamis (3/2).

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bendera lambang NII, bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya serta naskah propaganda terkait NII. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.

"Mereka melakuikan propaganda terkait NII melalui akun youtube parkesit82. Kami telah bekerja sama dengan Kominfo untuk men take down akun dan melakukan langkah penyelidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, jelas Kapolres, Polres Garut akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut. Polres Garut terus mnegembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan NII yang dikomandoi ketiganya.

"Ketiganya dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," papar Kapolres. (OL-15)

 

Baca Juga

Antara/Basri Marzuki

Permintaan Bawang ke IKN Meningkat

👤M Taufan SP Bustan 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:55 WIB
“Kalau dulu sekali kirim bawang paling satu sampai dua ton. Sekarang sekali kirim bisa sampai lima ton,”...
Dok. G-Creasi

G-Creasi Adakan Workshop dan Lomba Fotografi di Kediri

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:02 WIB
Anwar menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para anak muda di Kediri akan dunia...
Dok. Kowarteg Indonesia

Kowarteg Indonesia Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat saat Cuaca Tak Bersahabat

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:55 WIB
Sosialisasi itu dilakukan dengan mengadakan senam bersama bertajuk 'Bugar Ceria' di Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya