Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII). S, UJ, dan JK, ketiganya warga Kecamatan Pasirwangi, Garut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia. Dikatakan, kasus ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan S, UJ, dan JK melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021.
"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya di Kecamatan Pasirwangi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya propaganda di media sosial sejak 2019 hingga 2021 melalui 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," kata Hadicaksono, Kamis (3/2).
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bendera lambang NII, bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya serta naskah propaganda terkait NII. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.
"Mereka melakuikan propaganda terkait NII melalui akun youtube parkesit82. Kami telah bekerja sama dengan Kominfo untuk men take down akun dan melakukan langkah penyelidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, jelas Kapolres, Polres Garut akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut. Polres Garut terus mnegembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan NII yang dikomandoi ketiganya.
"Ketiganya dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," papar Kapolres. (OL-15)
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Jalan penghubung itu ambles sepanjang 50 meter
JEMBATAN gantung Cimanisan, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat ambruk akibat luapan dan derasnya air Sungai Cikaengan.
Secara komulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat ada 1.806 kasus dengan angka kematian 470 meninggal dunia.
"Kasus DBD yang terjadi pada awal bulan Januari hingga September 2025 selama ini mengalami peningkatan, karena masyarakat masih abai membersihkan lingkungan sekitar."
Gempa Garut tersebut terjadi sekitar pukul 15:24 WIB yang berlokasi di 140 kilometer barat daya dari Kabupaten Garut, atau tepatnya ada di kedalaman 13 kilometer laut.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved