Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Garut Tangkap Tiga Petinggi NII

Kristiadi
03/2/2022 17:13
Polres Garut Tangkap Tiga Petinggi NII
Ilustrasi(DOK MI)

SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII). S, UJ, dan JK, ketiganya warga Kecamatan Pasirwangi, Garut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia. Dikatakan, kasus ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan S, UJ, dan JK melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021.

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya di Kecamatan Pasirwangi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya propaganda di media sosial sejak 2019 hingga 2021 melalui 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," kata Hadicaksono, Kamis (3/2).

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bendera lambang NII, bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya serta naskah propaganda terkait NII. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.

"Mereka melakuikan propaganda terkait NII melalui akun youtube parkesit82. Kami telah bekerja sama dengan Kominfo untuk men take down akun dan melakukan langkah penyelidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, jelas Kapolres, Polres Garut akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut. Polres Garut terus mnegembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan NII yang dikomandoi ketiganya.

"Ketiganya dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," papar Kapolres. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya