Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (23/6) ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia.
Jajang Koswara, 50, dan Sodikin, 48, divonis 4,5 tahun penjara sementara Ujer Januari, 70, dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiga warga Kecamatan Pasirwangi diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, dengan vonis terhadap ketiga terdakwa masih akan tetap mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak saat ini masih pikir-pikir.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (OL-15)
MANTAN pendiri pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, secara terbuka atau blak-blakan menyampaikan kontroversi yang terjadi di pesantren tersebut.
SEBANYAK 104 orang mantan pengikut Negara Islam Indonesia (NII) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut, mencabut bai'at sebagai anggota NII dan menyatakan ikrar kembali ke NKRI.
Menurut Ketua RW03 Sunter Agung Tubagus Sidik Jaya Permana, Jumat, kedatangan Densus 88 ke rumah tersebut berlangsung sekitar 30 menit disaksikan oleh pengurus RW dan RT setempat.
Bahrul Ulum tak terlibat dengan aksi yang dilakukan oleh Siti Elina. Bahrul juga tidak memerintahkan Siti Elina untuk melakukan aksinya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini lebih dari 60 ribu jemaah Indonesia telah tiba di Madinah. Ada sekitar 5.000 lainnya bergeser ke Mekkah.
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengikuti panen raya padi serentak 14 Provinsi yang digelar secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto.
Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Dampak pergerakan tanah tidak hanya merusak sekolah, tapi rumah yang ditempati warga mengalami kerusakan.
Pengamanan difokuskan pada libur panjang mulai 26 hingga 29 Januari 2025 hingga mencakup libur Isra Mikraj dan tahun baru Imlek.
Endog Lewo masuk 42 WBTB di Jawa Barat, alhamdulillah Endog Lewo sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved