Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (23/6) ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia.
Jajang Koswara, 50, dan Sodikin, 48, divonis 4,5 tahun penjara sementara Ujer Januari, 70, dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiga warga Kecamatan Pasirwangi diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, dengan vonis terhadap ketiga terdakwa masih akan tetap mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak saat ini masih pikir-pikir.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (OL-15)
MANTAN pendiri pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, secara terbuka atau blak-blakan menyampaikan kontroversi yang terjadi di pesantren tersebut.
SEBANYAK 104 orang mantan pengikut Negara Islam Indonesia (NII) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut, mencabut bai'at sebagai anggota NII dan menyatakan ikrar kembali ke NKRI.
Menurut Ketua RW03 Sunter Agung Tubagus Sidik Jaya Permana, Jumat, kedatangan Densus 88 ke rumah tersebut berlangsung sekitar 30 menit disaksikan oleh pengurus RW dan RT setempat.
Bahrul Ulum tak terlibat dengan aksi yang dilakukan oleh Siti Elina. Bahrul juga tidak memerintahkan Siti Elina untuk melakukan aksinya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Jalan penghubung itu ambles sepanjang 50 meter
JEMBATAN gantung Cimanisan, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat ambruk akibat luapan dan derasnya air Sungai Cikaengan.
Secara komulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat ada 1.806 kasus dengan angka kematian 470 meninggal dunia.
"Kasus DBD yang terjadi pada awal bulan Januari hingga September 2025 selama ini mengalami peningkatan, karena masyarakat masih abai membersihkan lingkungan sekitar."
Gempa Garut tersebut terjadi sekitar pukul 15:24 WIB yang berlokasi di 140 kilometer barat daya dari Kabupaten Garut, atau tepatnya ada di kedalaman 13 kilometer laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved