Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN pendiri pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, secara terbuka atau blak-blakan menyampaikan kontroversi yang terjadi di pesantren tersebut. Sejak awal berdiri, Al-Zaytun diakui kerap mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam atau ajaran sesat.
Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia sekaligus mantan pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Imam Supriyanto mengungkapkan kontroversi keberadaan ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu memang terafiliasi Negara Islam Indonesia (NII).
Imam sebut ajaran yang diajarkan pada ribuan santri tersebut di pesantren yang saat ini dipimpin oleh Panji Gumilang itu bertentangan dengan ajaran agama Islam. Ia mengatakan apa yang diajarkan dan diamalkan di pesantren Al-Zaytun tidak sama dengan apa yang umum diketahui sebagai ajaran Islam.
Baca juga: Persis Sebut Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
“Dalam ajarannya mereka abaikan petuah ulama, para kyai, dan fatwa ulama. Oleh karenanya disimpulkan sesat oleh majelis ulama,” ujar Imam.
Tak hanya itu, Imam juga menyebutkan hal kontroversial lainnya yakni pimpinan pondok pesantren dugaan kuat terafiliasi NII. Dimana Panji Gumilang merupakan estafet kepemimpinan keenam setelah para pendiri NII lainnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun
“Sumber dana yang didapat pondok pesantren Al-Zaytun ini dihimpun dari berbagai panti-panti asuhan yang berlatar belakang yayasan kebangsaan. Kemudian para penghimpun dana mereka menyetorkan kepada pihak pesantren,” tuturnya.
Lebih lanjut, Imam menyebut ada peran beberapa tokoh penting nasional dalam keberlangsungan pesantren Al-Zaytun selama ini. Mereka kerap menghadirkan dana dengan membuat program-program dukungan.
Tim Investigasi
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Iksan Abdullah menyebut pemerintah dengan membentuk tim untuk menindak lanjuti kegiatan dan pengajaran di pondok pesantren Al-Zaytun. MUI merekomendasikan pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum terhadap pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang dinilai telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, hingga melakukan penghinaan terhadap agama.
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi. Maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum. Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang, karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang, artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya,” ujar Iksan.
(MGN/Z-9)
Taj Yasin menjanjikan hadiah bagi santri-santri asal Jawa Tengah yang bisa meraih juara pada ajang nasional di Sulawesi Selatan.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved