Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu. Tim tersebut akan bekerja selama 7 hari untuk mengumpulkan berbagai data serta informasi terkait ponpes tersebut.
"Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari," ujar Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, (19/6).
Menurut gubernur yang akrab disapa Emil ini, untuk mengurus ponpes tersebut perlu kewaspadaan dan kehati-hatian. Emil tak ingin mengambil keputusan tanpa adanya bukti atau data yang kuat sehingga menimbulkan kisruh.
Baca juga : Persis Sebut Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
"Karena prinsip kita harus hati-hati berkeadilan dan tabayyun. Jadi diberi ruang itu dulu. Nanti akan bekerja selama 7 hari, nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," bebernya.
Baca juga : Wagub Jabar akan Ajak 300 Kiai Sambangi Ponpes Al-Zaytun
Emil pun mengaku, pembentukkan tim tersebut pun atas usulan para ulama yang sebelumnya mengadakan pertemuan tertutup dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Tim tersebut pun, lanjutnya, melibatkan pihak keamanan untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Kan ada upaya upaya dulu, tidak bisa jangan asal viral di media sosial langsung main keputusan. Lebih baik ada waktu yang memadai daripada buru-buru terus salah, digugat lagi ke PTUN, negara kalah karena buru buru ambil keputusan. Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayyun atau verifikasi dulu," sahutnya.
Namun Emil tak membeberkan sosok ketua atau pemimpin tim investigasi tersebut. Ia menegaskan, tim tersebut mulai bekerja pada Selasa besok, (20/6).
"Gak perlu diumumkan namanya, besok udah kerja. Gak usah formalitas. Jadi itu ya kesimpulannya. Kami merespons dengan cara yang terukur, memadai, adil, beri waktu dulu unjuk bekerja selama tujuh hari," tegas Emil. (MGN/Z-8)
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved