Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIGA petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia. Vonis itu diberikan kepada dua terdakwa masing-masing 4,5 tahun penjara dan seorang lagi 1,5 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, yakni Jajang Koswara, 50, Sodikin, 48, serta Ujer Januari, 70.
Ketiga terdakwa diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam putusannya di PN Garut, Rabu (23/6).
Baca juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Bangli Buka Gerai Vaksinasi Covid-19
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik dengan pidana masing-masing selama 4,5 tahun serta Ujer Januari dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa masih berpikir-pikir dan belum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (S-2)
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved