Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia. Vonis itu diberikan kepada dua terdakwa masing-masing 4,5 tahun penjara dan seorang lagi 1,5 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, yakni Jajang Koswara, 50, Sodikin, 48, serta Ujer Januari, 70.
Ketiga terdakwa diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam putusannya di PN Garut, Rabu (23/6).
Baca juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Bangli Buka Gerai Vaksinasi Covid-19
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik dengan pidana masing-masing selama 4,5 tahun serta Ujer Januari dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa masih berpikir-pikir dan belum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (S-2)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved