Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH politikus muda yang mau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 memperbaiki permohonan uji aturan batas usia ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara, apakah akan diteruskan atau berakhir.
Dua agenda penting di AACC yaitu pertemuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (Meeting of Secretary Generals) se-Asia dan pertemuan Anggota AACC (Board members meeting).
Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia baik ditingkat regional Asia maupun dunia sangat diperhitungkan.
Persidangan atas gugatan itu telah memasuki tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945.
Gugatan terhadap ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah dinilai masih kabur. Pemohon diminta perbaiki hingga 29 Oktober mendatang
Ia juga mengungkapkan pengajuan gugatan itu juga untuk memperjuangkan hak konstitusi anak muda untuk dicalonkan sebagai kepada daerah.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik.
Pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
Jumlah pemohon yang semuanya bersifat prinsipal berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya 8 orang. Hal itu menunjukkan ketidakseriusan pemohon dalam uji materi
Pemohon merasa keberatan dalam pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain kerugian sebagai pegiat Pancasila, penggugat mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon menilai frasa pada ayat tersebut tidak mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam persidangan, para pemohon ingin mendorong boleh saja calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri kembali.
Pemohon berharap MK bisa memberi waktu jeda dua siklus pemilu bagi mantan napi korupsi. MK pun meminta pemohon memberi gambaran utuh terkait perbedaan sikap mantan napi dengan jeda 5 dan 10 tahun
Presiden tengah membangun komunikasi dengan DPR terkait opsi legislative review. Ini langkah politik yang demokratis selain uji materi ke MK.
Inti dari konsep pemilu secara serentak, ungkap Ardiansyah, menggabungkan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari yang sama
Pemilu serentak dapat memberikan dampak positif di antaranya partai politik tidak dapat melakukan koalisi secara pragmatis.
Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved