Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (12/11). Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa atau sudah/pernah kawin yang termaktub dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015. Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sekjen KPI Dian Kartikasari mengungkapkan, permohonan tersebut sejajar dengan perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia untuk menghentikan perkawinan anak dan menghentikan diskriminasi terhadap anak berbasis status perkawinannya.
"Karena kalau dirunut dengan frasa yang dinyatakan dalam syarat sebagai pemilih 17 tahun, dan atau sudah pernah kawin itu berarti mendiskriminasi anak berbasiskan status perkawinannya, dan itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi," tegasnya di Kantor MK, Jakarta, Selasa (12/11).
Dian juga menuturkan pernah meminta frasa tersebut dihilangkan saat penyusunan UU tersebut, namun permintaan tersebut ditolak oleh beberapa anggota DPR yang berlatar Parpol.
"Tapi pada saat itu beberapa partai menolak karena konstituen mereka itu jelas-jelas dari komunitas ini, anak-anak yang di bawah usia," ungkap Dian.
Sementara, kuasa hukum pemohon Fadli Ramadhanil mengatakan, pengajuan uji materi tersebut bertujuan agar ada kepastian hukum berkenaan dengan pendaftaran pemilihan pemilih di Pilkada 2020.
"Kita mengajukan ini dalam konteks agar MK bisa menghapuskan kata tersebut agar ada kepastian hukum terkait dengan pendaftaran pemilihan pemilih di pilkada 2020," terang Fadli.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September 2020. Dengan rincian sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan tahapan untuk Pilkada Serentak akan dimulai dalam waktu dekat. Misalnya pengumpulan dukungan calon perseorangan yang mensyaratkan ktp elektronik, sedangkan parameter ktp-el adalah sudah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah.
"Dari sisi penyelenggaraan tahapan Pilkada, persyaratan ini melemahkan kita di dalam menyelenggarakan secara profesional dan berkualitas," tambah Titi.
Ia juga mengungkap pengajuan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga tidak ada lagi ruang diskursus yang akhirnya membuat anak berada pada posisi sebagai objek. Titi juga berharap permohonan perkara tersebut bisa diputus MK sebelum Februari 2020. (OL-8)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved