Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK

Abdillah Muhammad Marzuqi
12/11/2019 16:07
Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari (tengah) bersama dengan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) ke MK(MI/Mohamad Irfan)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa atau sudah/pernah kawin di dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Ketentuan tersebut, menurut pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap proses pendaftaran pemilih. Frasa atau sudah/pernah kawin muncul sebagai kualifikasi untuk menjadi pemilih, dikarenakan orang yang sudah kawin atau pernah kawin disimpulkan sebagai orang yang sudah dewasa. Kualifikasi tersebut berpengaruh pada pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan uji materi.

"Kenapa ini diajukan? Ada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk memperbaiki kualitas pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia," terang Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedangkan, Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebut pemilih adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

Sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perempuan untuk bisa melakukan ikatan perkawinan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki minimal 19 tahun. Sementara, usia minimal menjadi pemilih adalah 17 tahun. Batasan usia tersebut berlaku dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Ajak KPU Dorong Revisi UU Pilkada

Menurut pemohon, ada persinggungan usia antara usia minimal perkawinan yakni 16 tahun khusus untuk perempuan, dan syarat usia sebagai pemilih 17 tahun. Maka sangat mungkin perempuan yang berusia 16 tahun sudah melakukan ikatan perkawinan. Oleh sebab itu, karena orang yang melakukan ikatan perkawinan dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, maka frasa sudah/pernah kawin dimasukkan ke dalam klausul syarat pemilih.

Hal itu menimbulkan kebingungan pada praktik di lapangan. Sebab akan banyak pemilih yang belum berusia 17 tahun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena sudah menikah.

"Praktik di lapangan menimbulkan kebingungan terutama ketika menemukan pemilih yang belum 17 tahun masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap)," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik