Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa atau sudah/pernah kawin di dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut, menurut pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap proses pendaftaran pemilih. Frasa atau sudah/pernah kawin muncul sebagai kualifikasi untuk menjadi pemilih, dikarenakan orang yang sudah kawin atau pernah kawin disimpulkan sebagai orang yang sudah dewasa. Kualifikasi tersebut berpengaruh pada pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan uji materi.
"Kenapa ini diajukan? Ada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk memperbaiki kualitas pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia," terang Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedangkan, Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebut pemilih adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.
Sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perempuan untuk bisa melakukan ikatan perkawinan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki minimal 19 tahun. Sementara, usia minimal menjadi pemilih adalah 17 tahun. Batasan usia tersebut berlaku dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Ajak KPU Dorong Revisi UU Pilkada
Menurut pemohon, ada persinggungan usia antara usia minimal perkawinan yakni 16 tahun khusus untuk perempuan, dan syarat usia sebagai pemilih 17 tahun. Maka sangat mungkin perempuan yang berusia 16 tahun sudah melakukan ikatan perkawinan. Oleh sebab itu, karena orang yang melakukan ikatan perkawinan dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, maka frasa sudah/pernah kawin dimasukkan ke dalam klausul syarat pemilih.
Hal itu menimbulkan kebingungan pada praktik di lapangan. Sebab akan banyak pemilih yang belum berusia 17 tahun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena sudah menikah.
"Praktik di lapangan menimbulkan kebingungan terutama ketika menemukan pemilih yang belum 17 tahun masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap)," tegasnya.(OL-5)
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved