Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa atau sudah/pernah kawin di dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut, menurut pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap proses pendaftaran pemilih. Frasa atau sudah/pernah kawin muncul sebagai kualifikasi untuk menjadi pemilih, dikarenakan orang yang sudah kawin atau pernah kawin disimpulkan sebagai orang yang sudah dewasa. Kualifikasi tersebut berpengaruh pada pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan uji materi.
"Kenapa ini diajukan? Ada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk memperbaiki kualitas pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia," terang Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedangkan, Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebut pemilih adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.
Sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perempuan untuk bisa melakukan ikatan perkawinan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki minimal 19 tahun. Sementara, usia minimal menjadi pemilih adalah 17 tahun. Batasan usia tersebut berlaku dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Ajak KPU Dorong Revisi UU Pilkada
Menurut pemohon, ada persinggungan usia antara usia minimal perkawinan yakni 16 tahun khusus untuk perempuan, dan syarat usia sebagai pemilih 17 tahun. Maka sangat mungkin perempuan yang berusia 16 tahun sudah melakukan ikatan perkawinan. Oleh sebab itu, karena orang yang melakukan ikatan perkawinan dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, maka frasa sudah/pernah kawin dimasukkan ke dalam klausul syarat pemilih.
Hal itu menimbulkan kebingungan pada praktik di lapangan. Sebab akan banyak pemilih yang belum berusia 17 tahun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena sudah menikah.
"Praktik di lapangan menimbulkan kebingungan terutama ketika menemukan pemilih yang belum 17 tahun masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap)," tegasnya.(OL-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved