Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU KPK Digugat Formil dan Materiil

Abdillah Muhammad Marzuqi
12/11/2019 16:48
UU KPK Digugat Formil dan Materiil
Advokat Gregorius Yonathan Deowikaputra selaku pemohon Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

ADVOKAT Gregorius Yonathan Deowikaputra mengajukan permohonan pengujian uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. 

Perkara itu telah memasuki sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Pemohon menambahkan objek pengujian pada sidang tersebut.

Pada sidang sebelumnya, pemohon hanya mengajukan permohonan uji formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak hanya menyangkut pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemohon juga menambahkan materi substansi UU untuk diuji.

"Tadinya kan pengajuan formil, sekarang formil dan meteriil," terang Deowikaputra usai sidang.

Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menghilangkan Pasal 11 poin b UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal yang dihilangkan mengatur wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.

"Pasal 11 poin b tentang adanya perhatian keresahan dari masyarakat itu kan dihilangkan. Kita uji di situ," tambahnya.

Baca juga: UU KPK Berlaku, ICW Nilai Kinerja KPK Menurun

Pemohon juga mengajukan uji materiil untuk pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbeda dengan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait usia pimpinan KPK.

"Sama batas umur terkait dengan KPK itu kan ditetapkan sedangkan sebelumnya terpilih tapi batasannya ternyata dibawah umurnya itu," tegasnya.

Saat ini perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 telah masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya