Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Gregorius Yonathan Deowikaputra mengajukan permohonan pengujian uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Perkara itu telah memasuki sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Pemohon menambahkan objek pengujian pada sidang tersebut.
Pada sidang sebelumnya, pemohon hanya mengajukan permohonan uji formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak hanya menyangkut pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemohon juga menambahkan materi substansi UU untuk diuji.
"Tadinya kan pengajuan formil, sekarang formil dan meteriil," terang Deowikaputra usai sidang.
Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menghilangkan Pasal 11 poin b UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal yang dihilangkan mengatur wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
"Pasal 11 poin b tentang adanya perhatian keresahan dari masyarakat itu kan dihilangkan. Kita uji di situ," tambahnya.
Baca juga: UU KPK Berlaku, ICW Nilai Kinerja KPK Menurun
Pemohon juga mengajukan uji materiil untuk pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbeda dengan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait usia pimpinan KPK.
"Sama batas umur terkait dengan KPK itu kan ditetapkan sedangkan sebelumnya terpilih tapi batasannya ternyata dibawah umurnya itu," tegasnya.
Saat ini perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 telah masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. (A-4)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved