Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ADVOKAT Gregorius Yonathan Deowikaputra mengajukan permohonan pengujian uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Perkara itu telah memasuki sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Pemohon menambahkan objek pengujian pada sidang tersebut.
Pada sidang sebelumnya, pemohon hanya mengajukan permohonan uji formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak hanya menyangkut pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemohon juga menambahkan materi substansi UU untuk diuji.
"Tadinya kan pengajuan formil, sekarang formil dan meteriil," terang Deowikaputra usai sidang.
Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menghilangkan Pasal 11 poin b UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal yang dihilangkan mengatur wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
"Pasal 11 poin b tentang adanya perhatian keresahan dari masyarakat itu kan dihilangkan. Kita uji di situ," tambahnya.
Baca juga: UU KPK Berlaku, ICW Nilai Kinerja KPK Menurun
Pemohon juga mengajukan uji materiil untuk pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbeda dengan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait usia pimpinan KPK.
"Sama batas umur terkait dengan KPK itu kan ditetapkan sedangkan sebelumnya terpilih tapi batasannya ternyata dibawah umurnya itu," tegasnya.
Saat ini perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 telah masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. (A-4)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved