Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
AKIBAT tidak hadir dalam sidang dan dianggap tidak bersungguh-sungguh, permohonan uji materi bernomor 29/PUU-XVII/2019 terkait UU Pemilu tidak dipertimbangkan MK. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/11).
Tercatat sebagai pemohon I Heriyanto dan pemohon II Ramdansyah. Mereka menguji Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 488, Pasal 502, Pasal 516, Pasal 521, Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017). Mereka berargumen ada ketidakpastian hukum pada pasal tersebut.
Gara-gara pemohon I tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim pun tidak mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Bahwa Pemohon I tidak menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang diselenggarakan Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019, dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan kedudukan hukum pemohon.
Baca juga: Penggugat UU KPK Pakai Nomor UU Perkawinan
Tidak hanya sekali, pemohon juga tidak menghadiri sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pemohon hanya mengirimkan surat tugas yang dinilai tidak berkaitan dengan pokok permohonan.
"Selain itu, Pemohon I juga tidak menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua yang diselenggarakan oleh Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2019. Pemohon I dengan melalui Pemohon II hanya mengirimkan Surat Tugas Nomor 122/ST/Adv.BPN/PS/IV/2019 yang menurut Mahkamah surat tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok permohonan Pemohon," lanjut Arief.
Berdasar itulah, Mahkamah menganggap pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam pengajuan permohonan dan menyatakan permohonan gugur
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon I dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, dan Pasal 533 UU Pemilu terhadap UUD 1945 ke Mahkamah. Oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut sepanjang berkaitan dengan Pemohon I dan permohonan dinyatakan gugur," papar Arief.
Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menyatakan permohonan pemohon I gugur dan permohonan pemohon II tidak dapat diterima. (OL-2)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved