Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan kepada unsur pimpinan yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah uji materi tersebur yang dinilainya mewakili aspirasi masyarakat.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Itu sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Yudi Purnomo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Langkah yang diambil itu, jelasnya, menjadi jalan yang bisa ditempuh sambil menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pegawai KPK masih tetap berharap presiden bisa menerbitkan perppu.
"Saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyampaikan gugatan sebagai pribadi bersama belasan tokoh lain di antaranya mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Moch Jasin.
Dalam daftar pihak pemohon tersebut ada pula nama istri Nurcholis Madjid yakni Omi Komaria Madjid, mantan Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Mereka menggugat persoalan formil revisi UU yang dianggap bermasalah. Para penggugat itu akan didampingi 39 kuasa hukum dari kalangan pegiat antikorupsi. (OL-8)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved