Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan kepada unsur pimpinan yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah uji materi tersebur yang dinilainya mewakili aspirasi masyarakat.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Itu sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Yudi Purnomo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Langkah yang diambil itu, jelasnya, menjadi jalan yang bisa ditempuh sambil menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pegawai KPK masih tetap berharap presiden bisa menerbitkan perppu.
"Saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyampaikan gugatan sebagai pribadi bersama belasan tokoh lain di antaranya mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Moch Jasin.
Dalam daftar pihak pemohon tersebut ada pula nama istri Nurcholis Madjid yakni Omi Komaria Madjid, mantan Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Mereka menggugat persoalan formil revisi UU yang dianggap bermasalah. Para penggugat itu akan didampingi 39 kuasa hukum dari kalangan pegiat antikorupsi. (OL-8)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved