Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan kepada unsur pimpinan yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah uji materi tersebur yang dinilainya mewakili aspirasi masyarakat.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Itu sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Yudi Purnomo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Langkah yang diambil itu, jelasnya, menjadi jalan yang bisa ditempuh sambil menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pegawai KPK masih tetap berharap presiden bisa menerbitkan perppu.
"Saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyampaikan gugatan sebagai pribadi bersama belasan tokoh lain di antaranya mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Moch Jasin.
Dalam daftar pihak pemohon tersebut ada pula nama istri Nurcholis Madjid yakni Omi Komaria Madjid, mantan Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Mereka menggugat persoalan formil revisi UU yang dianggap bermasalah. Para penggugat itu akan didampingi 39 kuasa hukum dari kalangan pegiat antikorupsi. (OL-8)
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
KPK melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi definitif, bersama Aminudin dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Pencegahan & Monitoring serta Koordinasi & Supervisi.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved