Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan kepada unsur pimpinan yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah uji materi tersebur yang dinilainya mewakili aspirasi masyarakat.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Itu sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Yudi Purnomo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Langkah yang diambil itu, jelasnya, menjadi jalan yang bisa ditempuh sambil menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pegawai KPK masih tetap berharap presiden bisa menerbitkan perppu.
"Saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyampaikan gugatan sebagai pribadi bersama belasan tokoh lain di antaranya mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Moch Jasin.
Dalam daftar pihak pemohon tersebut ada pula nama istri Nurcholis Madjid yakni Omi Komaria Madjid, mantan Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Mereka menggugat persoalan formil revisi UU yang dianggap bermasalah. Para penggugat itu akan didampingi 39 kuasa hukum dari kalangan pegiat antikorupsi. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved