Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA wakil menteri (Wamen) dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto, yang merangkap jabatan kembali menjadi sorotan luas publik. Setidaknya terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hal itu memantik sejumlah masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.
“Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN,” kata kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7).
Padahal, ia menyebut putusan MK No. 80/2019 yang dijadikan unsur penguat gugatan dalam pertimbangannya, secara jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamen merangkap jabatan. Hal itu karena khawatirkan dapat berpotensi terjadi benturan kepentingan secara serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.
“Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini,” tegasnya.
Selain itu, Qusyairi mengatakan bahwa para pemohon memiliki kepedulian terhadap perjalanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia, sehingga pengajuan gugatan UU Kementerian ini diharapkan dapat menjadi cara untuk membuat pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.
“Karena itu kami mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.
Qusyairi pun menjabarkan Pasal 23 UU Kementerian Negara memandatkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berbagai rangkap jabatan yang dilarang tersebut terdiri dari komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Masalahnya, tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan” ujarnya.
Lebih jauh, Dia mengatakan, uji materi ini dilakukan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Maka diperlukan pembatasan agar negara ini menjadi maju dan berkembang.
“Saya harap MK akan menerima uji materi ini,” pungkasnya. (P-4)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
Dominasi politisi dan birokrat kembali mencuat dalam struktur komisaris perusahaan pelat merah. Riset Transparency International Indonesia mencatat, lebih dari separuh kursi komisaris di BUMN dan anak usahanya diisi oleh kalangan birokrat dan politisi. Kondisi ini dinilai mencerminkan kuatnya praktik patronase politik yang berpotensi menghambat profesionalisme dan kinerja korporasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya temuan 165 dari 562 kursi Komisaris BUMN yang diisi oleh politisi.
PENGAMAT BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto menanggapi maraknya politisi di kursi komisaris BUMN.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik atau sarana bagi-bagi jatah kekuasaan.
TRANSPARENCY International Indonesia (TII) menemukan politisi dalam jabatan komisaris BUMN, Total 562 posisi komisaris, 165 orang politisi separuhnya kader Gerindra
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem bagi komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved