Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Permasalahkan 30 Wamen Rangkap Jabatan

Devi Harahap
16/7/2025 15:37
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Permasalahkan 30 Wamen Rangkap Jabatan
Ilustrasi: Ruang sidang Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

FENOMENA wakil menteri (Wamen) dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto, yang merangkap jabatan kembali menjadi sorotan luas publik. Setidaknya terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.

Hal itu memantik sejumlah masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.

“Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN,” kata kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7).

Padahal, ia menyebut putusan MK No. 80/2019 yang dijadikan unsur penguat gugatan dalam pertimbangannya, secara jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamen merangkap jabatan. Hal itu karena khawatirkan dapat berpotensi terjadi benturan kepentingan secara serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

“Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini,” tegasnya.

Selain itu, Qusyairi mengatakan bahwa para pemohon memiliki kepedulian terhadap perjalanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia, sehingga pengajuan gugatan UU Kementerian ini diharapkan dapat menjadi cara untuk membuat pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.  

“Karena itu kami mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.

Qusyairi pun menjabarkan Pasal 23 UU Kementerian Negara memandatkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berbagai rangkap jabatan yang dilarang tersebut terdiri dari komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Masalahnya, tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan” ujarnya.

Lebih jauh, Dia mengatakan, uji materi ini dilakukan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Maka diperlukan pembatasan agar negara ini menjadi maju dan berkembang. 

“Saya harap MK akan menerima uji materi ini,” pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya