Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pihak menilai langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak elok dan menunjukkan adanya ketidakpahaman.
Pasalnya, apa yang digugat Agus Rahardjo dan kawan-kawan ialah undang-undang yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka sebagai pimpinan KPK.
"Itu langkah ketidakpahaman tentang ketatanegaraan. Seakan-akan (mereka) ingin dikenang karena konsisten memberantas korupsi dengan melakukan uji materi. Padahal, mereka tidak paham. Kini ranahnya sudah berada di MK," kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Rabu (20/11) tiga pimpinan komisi antirasuah datang ke Gedung MK untuk mendaftarkan permohonan uji formal atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Tiga pimpinan KPK itu ialah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Permohonan mereka didukung 39 kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil seperti ICW, YLBHI, dan LBH Jakarta.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai ada potensi tidak tertib pemerintahan dalam upaya uji materi UU KPK.
"Mereka ialah pimpinan lembaga negara. Pemerintah dan DPR merupakan pembentuk undang-undang. Sebagai pembentuk undang-undang lalu mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain terus diuji materi ke MK, ya lucu."
"Suka atau tidak, ketika UU disahkan, itu sudah mempunyai daya laku dan daya ikat. KPK wajib menjalankan. Kalau ada persoalan, KPK bisa mengajukan pokok pikiran ke lembaga pembentuknya untuk melakukan perubahan. Hanya perlu dicek apakah pimpinan KPK itu bertindak atas nama lembaga atau perorangan. Kalau atas nama Agus Rahardjo masuk kategori perorangan, lebih elok. Namun, kalau atas nama lembaga, rasanya kurang elok," ujar pengamat hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta.
Aspirasi
Wakil Ketua KPK periode 20 Februari-20 Desember 2015, Indriyanto Seno Adji, juga meragukan pimpinan KPK bisa memisahkan hak pribadi dengan pejabat negara.
"Terkesan tidak layak dan tidak etis secara ketatanegaraan. Pimpinan lembaga negara dan penegak hukum melakukan tuntutan kepada lembaga negara lain," tutur Indriyanto.
Dalam menanggapi langkah pimpinan KPK, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan posisi pemerintah menghormati dan menunggu apa yang nanti menjadi keputusan hakim MK terhadap UU KPK. "Siapa pun orangnya harus menghormati dan menjalankan."
Menko Polhukam Mahfud MD bahkan mengapresiasi uji materi itu. Permohonan uji materi akan mempertemukan perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dan kelompok lain.
"Biar nanti diuji di sana. Perbedaan dengan pemerintah dan kesamaan dengan pemerintah ketemu di sana. Nanti hakim MK yang memutus. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan konstitusi," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.
Sementara itu, wadah pegawai KPK mendukung pimpinan mereka mengajukan uji materi atas UU KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai langkah Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu mewakili aspirasi masyarakat.
"Judicial review revisi UU KPK merupakan cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nanti sesuai harapan rakyat," tandas Yudi melalui keterangan persnya, kemarin. (Cah/Mal/Gol/Dhk/X-3)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved