Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU MD3 Digugat Karena Tidak Masuk Prolegnas

Abdillah Muhammad Marzuqi
11/11/2019 17:10
UU MD3 Digugat Karena Tidak Masuk Prolegnas
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah)(MI/ Mohamad Irfan)

MAJELIS hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara bernomor 66/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi (11/11). Tercatat sebagai pemohon ialah Sidik, Rivaldi, dan Erwin Edison. Ketiganya berprofesi sebagai advokat.

Ketiganya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon menyebut UU Perubahan Ketiga UU MD3 dibentuk dengan melanggar prosedur dan tata cara sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Tatib DPR. Rancangan UU Perubahan Ketiga UU MD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas Prioritas tahun 2019.

"Masalahnya bahwa UU MD3 tidak tercantum dalam Prolegnas 2015-2019 atau tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas. Artinya ketika dia tidak tercantum dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, maka pengujian perubahan UU tersebut harus mengacu pada UU 12/2011," terang Rivaldi seusai sidang.

 

Baca juga: Prabowo: Pertahanan Kita Difensif bukan Ofensif

 

 

Dalam kedudukan hukum pemohon juga terdapat argumen bahwa adanya UU Perubahan Ketiga UU MD3 akan menambah jumlah Pimpinan MPR yang berakibat pula membengkaknya penggunaan anggaran negara. Padahal, tambahan anggaran itu seharusnya dapat dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya