Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara bernomor 66/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi (11/11). Tercatat sebagai pemohon ialah Sidik, Rivaldi, dan Erwin Edison. Ketiganya berprofesi sebagai advokat.
Ketiganya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon menyebut UU Perubahan Ketiga UU MD3 dibentuk dengan melanggar prosedur dan tata cara sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Tatib DPR. Rancangan UU Perubahan Ketiga UU MD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas Prioritas tahun 2019.
"Masalahnya bahwa UU MD3 tidak tercantum dalam Prolegnas 2015-2019 atau tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas. Artinya ketika dia tidak tercantum dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, maka pengujian perubahan UU tersebut harus mengacu pada UU 12/2011," terang Rivaldi seusai sidang.
Baca juga: Prabowo: Pertahanan Kita Difensif bukan Ofensif
Dalam kedudukan hukum pemohon juga terdapat argumen bahwa adanya UU Perubahan Ketiga UU MD3 akan menambah jumlah Pimpinan MPR yang berakibat pula membengkaknya penggunaan anggaran negara. Padahal, tambahan anggaran itu seharusnya dapat dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (OL-8)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Eva Kusuma Sundari dorong penguatan norma 30% keterwakilan perempuan di pimpinan AKD DPR demi demokrasi lebih setara dan inklusif.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved