Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra menepis isu mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diduga akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI untuk periode kepemimpinan berikutnya.
PDIP selaku partai pemenang Pemilu Legislatif 2024 berhak menempati posisi Ketua DPR RI jika mengacu UU MD3 yang sekarang."Enggak ada, kami enggak ngomongin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia bahkan mengaku baru mendengar soal wacana tersebut. 'Kami belum dengar. Siapa yang ngomong, ya?" imbuhnya.
Baca juga : Dasco: Revisi UU MD3 Permintaan Said Abdullah PDIP
Untuk itu, dia meminta awak media agar menanyakan hal tersebut kepada sumber yang menggulirkan isu tersebut. "Ditanyakan saja sama yang bersangkutan, sumber beritanya dari mana, kalau kami belum pernah dengar," ucapnya.
Adapun soal masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menyebut bahwa itu diusulkan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebab ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.
"Itu bukan permintaan kami loh, itu permintaan Pak Said bdullah," tuturnya.
Baca juga : Gerindra Tak Masalah Golkar dan PDIP Berkoalisi Usung Airin di Pilkada Banten
Namun, dia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 pada akhirnya disepakati untuk tidak digulirkan parlemen karena dikhawatirkan menuai polemik.
"Karena kami takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja," kata dia.
Sebelumnya, politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut dirinya akan terkejut bila tiba-tiba Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) dikeluarkan untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Dia klaim mendengar informasi itu dan butuh pengecekan lebih lanjut.
"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," ujar Deddy di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Ant/P-3)
Politikus PDIP Aria Bima menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi arah politik partai
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved