Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menyebut UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) perlu direvisi.
Namun, Mardani menyebut revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
“Revisi UU MD3 diperlukan untuk meningkat kualitas dan kuantitas legislasi,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Baca juga : Pengamat: Revisi UU MD3 Sulit Bergulir
Tak hanya itu, Mardani menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk segera dilakukan. Mardani juga mengatakan revisi UU Pemilu harus beriringan dengan revisi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU MD3.
“Kalau disempurnakan dengan UU Pemda dan UU Hub Keuangan Pusat dan Daerah plus UU Desa lebih sempurna,” papar Mardani.
“Ini namanya Reformasi UU Sistem Politik,” tandasnya. (Z-8)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai tidak beralasan apabila ada pihak yang khawatir revisi UU MD3 akan merembet pada poin lain.
Belum semua fraksi setuju dilaksanakannya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang
Revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2018 tentang MD3 juga akan membahas hal teknis perihal penentuan bakal calon pimpinan MPR.
Andreas tidak menampik kesepakatan terhadap penambahan 10 pimpinan MPR merupakan bagian dari dinamika politik yang terjadi antar-fraksi.
Perubahan UU MD3 seharusnya fokus untuk memastikan legislator perempuan mendapatkan tempat di lembaga legislatif.
Revisi UU MD3 akan diselesaikan pada periode DPR RI saat ini karena hanya akan dibahas satu pasal saja
PENDIRI lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk mengebiri kekuatan PDIP.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
WAKIL Ketua MPR RI Amir Uskara, mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang ingin merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
KETUA DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR. Hal ini merespons soal wacana revisi UU MD3.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai UU MD3
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved