Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, tidak ada masalah jika ada yang mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut dinilai hal yang wajar.
"Enggak apa-apa, wajar saja. Dasarnya apa, alasanya apa, nanti alasannya sendiri saja," kata Sultan di Kepatihan, Rabu (20/11).
Sultan pun mengatakan, belum tahu langkah-langkah dari Pemda DIY terkait gugatan tersebut.
Sekda Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan Felix mengajukan gugatan ke MK. Ia hanya berpesan, agar yang bersangkutan memahami lebih dalam tentang UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Sultan HB X akan Dilantik Jadi Gubernur DIY 2017-2022 di Jakarta
Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan ke MK dan tidak ada masalah. "Menurut saya, saudara Felix menyesuaikan saja dengan UU (Keistimewaan DIY) yang ada," kata dia.
Namun, Baskara mengaku tidak berwenang untuk mendikte Felix. Dia mengatakan, pihaknya bersedia menjelaskan secara menyeluruh tentang materi, isi, filosofi, riwayat UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Handoko Tetap Lawan Instruksi 1975
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY. (X-15)
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved