Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, tidak ada masalah jika ada yang mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut dinilai hal yang wajar.
"Enggak apa-apa, wajar saja. Dasarnya apa, alasanya apa, nanti alasannya sendiri saja," kata Sultan di Kepatihan, Rabu (20/11).
Sultan pun mengatakan, belum tahu langkah-langkah dari Pemda DIY terkait gugatan tersebut.
Sekda Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan Felix mengajukan gugatan ke MK. Ia hanya berpesan, agar yang bersangkutan memahami lebih dalam tentang UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Sultan HB X akan Dilantik Jadi Gubernur DIY 2017-2022 di Jakarta
Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan ke MK dan tidak ada masalah. "Menurut saya, saudara Felix menyesuaikan saja dengan UU (Keistimewaan DIY) yang ada," kata dia.
Namun, Baskara mengaku tidak berwenang untuk mendikte Felix. Dia mengatakan, pihaknya bersedia menjelaskan secara menyeluruh tentang materi, isi, filosofi, riwayat UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Handoko Tetap Lawan Instruksi 1975
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY. (X-15)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved