Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, tidak ada masalah jika ada yang mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut dinilai hal yang wajar.
"Enggak apa-apa, wajar saja. Dasarnya apa, alasanya apa, nanti alasannya sendiri saja," kata Sultan di Kepatihan, Rabu (20/11).
Sultan pun mengatakan, belum tahu langkah-langkah dari Pemda DIY terkait gugatan tersebut.
Sekda Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan Felix mengajukan gugatan ke MK. Ia hanya berpesan, agar yang bersangkutan memahami lebih dalam tentang UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Sultan HB X akan Dilantik Jadi Gubernur DIY 2017-2022 di Jakarta
Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan ke MK dan tidak ada masalah. "Menurut saya, saudara Felix menyesuaikan saja dengan UU (Keistimewaan DIY) yang ada," kata dia.
Namun, Baskara mengaku tidak berwenang untuk mendikte Felix. Dia mengatakan, pihaknya bersedia menjelaskan secara menyeluruh tentang materi, isi, filosofi, riwayat UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Handoko Tetap Lawan Instruksi 1975
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY. (X-15)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved