Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pengangkatan Dewan
Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu rampungnya uji materi atas revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang penting undang-undang sudah berlaku pada 17 Oktober. Uji materi bisa berlaku sepanjang UU itu berlaku. Jadi, tidak perlu menunggu," ujar Fadjroel.
Menurutnya, Presiden Jokowi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sambil terus menyeleksi calon dewan pengawas. Jika ada perubahan dalam penetapan revisi UU KPK, kata Fadjroel, pemerintah tetap tunduk dan mengikuti keputusan MK. "Jadi tidak masalah, kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja."
Saat ini Presiden masih menggodok nama-nama dan menyerap usulan dari berbagai pihak terkait dewan pengawas. Komposisi anggota Dewan Pengawas KPK nanti bisa saja diisi ahli hukum ataupun nonhukum, hingga aparat penegak hukum yang sudah pensiun.
Hal yang terpenting, kata Fadjroel, Dewan Pengawas KPK harus bisa mempunyai semangat terhadap pembe-rantasan korupsi.
"Yang jelas masukan yang diserap dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima. Presiden berharap dewan pengawas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak," kata Fadjroel.
Kehadiran Dewan Pengawas KPK di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.
Anggotanya berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dewan Pengawas KPK bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis permohonan izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Pasal 69 D UU KPK menyebutkan 'Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah'.
Berpengalaman
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyarankan agar Presiden memilih orang yang berpengalaman di bidang hukum dan bisa saja diisi para mantan anggota KPK dan orang-orang yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum.
Menurut dia, tidak masalah apabila Jokowi memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan partai politik, tetapi mereka harus memiliki kompetensi dan latar belakang yang mencukupi.
''Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, mengapa tidak. Dari wartawan juga boleh," ujarnya.
Mensesneg Pratikno menambahkan Presiden belum memutuskan siapa saja yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK. Mungkin, imbuhnya, akan ada pakar hukum yang menduduki jabatan tersebut. (Ant/P-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved