Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DPR Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi UU KPK

M Iqbal Al Machmudi
19/11/2019 15:13
DPR Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi UU KPK
Kuasa Hukum DPR Arteria Dahlan menanggapi Permohonan Uji Materi UU KPK di MK(MI/Adam Dwi)

KUASA Hukum DPR RI Arteria Dahlan mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengenai kedudukan hukum pemohon terkait kedudukan hukum, DPR berpandangan Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional," kata Arteria saat membacakan pendapat di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Perkara UU KPK telah teregistrasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019. Diketahui, pemohon merupakan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi yang juga berprofesi sebagai advokat.

"Para pemohon adalah perorangan yang mendalilkan sebagai advokat dan mahasiswa, menyatakan kewenangan konstitusi dirugikan," ujar Arteria.

Baca juga: 11 Tokoh Akan Ajukan JR Terkait UU KPK

Dengan profesi dari pemohon, DPR menyimpulkan tidak menemukan urgensi dari UU KPK tersebut disimpulkan terhadap kerugian konstitusi yang dimiliki oleh pemohon.

"Para pemohon tidak memiliki hak konstitusional karena Pemohon tidak dapat membuktikan konstitusional UU a quo," ucap Arteria.

Selain itu, pasal yang diajukan oleh pemohon terkait UU KPK, DPR menilai hanya berdasarkan asumsi belaka karena tidak ada tautan antara pemohon dengan pasal yang ada.

"Sesuai dengan praduga keabsahan tindakan penguasa dianggap sah sampai dinyatakan sebaliknya. Berdasarkan asas itu, tindakan penguasa dianggap sah sehingga permohonan pemohon hanya asumsi semata tidak menguraikan pertautan dengan UU KPK," ungkap Arteria.

DPR berpandangan tidak ada pertautan dengan Pemohon. Dewan pengawas harus dimaknai sebagai penguatan sistem dan kelembagaan KPK sehingga KPK lebih legitimate.

Para pemohon dalam petitumnya menyatakan Pasal 21 (1) huruf a mengenai pembentukan dewan pengawas dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

Mengenai dewan pengawas yang bertentangan dengan UUD sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan 4 (1) UUD 1945.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik