Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum DPR RI Arteria Dahlan mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengenai kedudukan hukum pemohon terkait kedudukan hukum, DPR berpandangan Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional," kata Arteria saat membacakan pendapat di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Perkara UU KPK telah teregistrasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019. Diketahui, pemohon merupakan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi yang juga berprofesi sebagai advokat.
"Para pemohon adalah perorangan yang mendalilkan sebagai advokat dan mahasiswa, menyatakan kewenangan konstitusi dirugikan," ujar Arteria.
Baca juga: 11 Tokoh Akan Ajukan JR Terkait UU KPK
Dengan profesi dari pemohon, DPR menyimpulkan tidak menemukan urgensi dari UU KPK tersebut disimpulkan terhadap kerugian konstitusi yang dimiliki oleh pemohon.
"Para pemohon tidak memiliki hak konstitusional karena Pemohon tidak dapat membuktikan konstitusional UU a quo," ucap Arteria.
Selain itu, pasal yang diajukan oleh pemohon terkait UU KPK, DPR menilai hanya berdasarkan asumsi belaka karena tidak ada tautan antara pemohon dengan pasal yang ada.
"Sesuai dengan praduga keabsahan tindakan penguasa dianggap sah sampai dinyatakan sebaliknya. Berdasarkan asas itu, tindakan penguasa dianggap sah sehingga permohonan pemohon hanya asumsi semata tidak menguraikan pertautan dengan UU KPK," ungkap Arteria.
DPR berpandangan tidak ada pertautan dengan Pemohon. Dewan pengawas harus dimaknai sebagai penguatan sistem dan kelembagaan KPK sehingga KPK lebih legitimate.
Para pemohon dalam petitumnya menyatakan Pasal 21 (1) huruf a mengenai pembentukan dewan pengawas dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi.
Mengenai dewan pengawas yang bertentangan dengan UUD sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan 4 (1) UUD 1945.(OL-5)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved