Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Presiden memilih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
"Marilah kita hormati keputusan presiden itu. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sedangkan proses uji materi sedang berlangsung di MK. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal.
Menurut Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Dia mengatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. ''Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di kantor ICW, (3/11).
Soal Perppu KPK itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menjanjikan akan mengana-lisnya lebih dulu. Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Untuk itu Yasonna meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang itu. ''Itu dalam pelajaran, tenang saja,'' kata dia.
Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan perppu, Yasonna mengaku tidak berhak untuk berkomentar. Menurutnya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya Perppu KPK dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kita juga harus melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain.''
Dipertanyakan
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.
"Presiden misalnya tidak mengeluarkan perppu karena sopan santun. Itu saya tidak mengerti itu ditempatkan di mana," ujar Ray.
Adapun analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan sikap Presiden itu mengutamakan kekuasaan ketimbang konsensus masyarakat. Kemudian alasan menunggu judicial review di MK hanya untuk mengaburkan perhatian.
Menurutnya, Jokowi mendukung keinginan elite politik yang menginginkan UU KPK seperti saat ini. Kekuatan itu sangat besar dan selalu menjadi desakan terhadap seorang pemimpin yang berbalas dukungan terhadap jalannya kekuasaan. Hal serupa pernah dialami Gus Dur dan akhirnya menimbulkan gejolak politik hingga pemakzulan. "Presiden ketiga Gus Dur (Abdurahman Wahid) menjadi contohnya ketika ia diturunkan akibat tidak mau mengakomodasi kepentingan elite," jelasnya. (Cah/Dhk/Iam/Ant/P-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved