Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Beri Ruang Uji MateriBeri Ruang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Selamat Saragih
05/11/2019 09:20
Beri Ruang Uji MateriBeri Ruang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal.(Dok. Twitter @HMDarmizal)

KETUA Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Presiden memilih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Marilah kita hormati keputusan presiden itu. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sedangkan proses uji materi sedang berlangsung di MK. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal.

Menurut Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

Dia mengatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. ''Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di kantor ICW, (3/11).

Soal Perppu KPK itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menjanjikan akan mengana-lisnya lebih dulu. Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Untuk itu Yasonna meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang itu. ''Itu dalam pelajaran, tenang saja,'' kata dia.   

Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan perppu, Yasonna mengaku tidak berhak untuk berkomentar. Menurutnya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya Perppu KPK dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator  Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Kita juga harus melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain.''

 

Dipertanyakan

Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.

"Presiden misalnya tidak mengeluarkan perppu karena sopan santun. Itu saya tidak mengerti itu ditempatkan di mana," ujar Ray.

Adapun analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan sikap Presiden itu mengutamakan kekuasaan ketimbang konsensus masyarakat. Kemudian alasan menunggu judicial review di MK hanya untuk mengaburkan perhatian.

Menurutnya, Jokowi mendukung keinginan elite politik yang menginginkan UU KPK seperti saat ini. Kekuatan itu sangat besar dan selalu menjadi desakan terhadap seorang pemimpin yang berbalas dukungan terhadap jalannya kekuasaan. Hal serupa pernah dialami Gus Dur dan akhirnya menimbulkan gejolak politik hingga pemakzulan. "Presiden ketiga Gus Dur (Abdurahman Wahid) menjadi contohnya ketika ia diturunkan akibat tidak mau mengakomodasi kepentingan elite," jelasnya. (Cah/Dhk/Iam/Ant/P-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya