Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Presiden memilih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
"Marilah kita hormati keputusan presiden itu. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sedangkan proses uji materi sedang berlangsung di MK. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal.
Menurut Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Dia mengatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. ''Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di kantor ICW, (3/11).
Soal Perppu KPK itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menjanjikan akan mengana-lisnya lebih dulu. Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Untuk itu Yasonna meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang itu. ''Itu dalam pelajaran, tenang saja,'' kata dia.
Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan perppu, Yasonna mengaku tidak berhak untuk berkomentar. Menurutnya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya Perppu KPK dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kita juga harus melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain.''
Dipertanyakan
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.
"Presiden misalnya tidak mengeluarkan perppu karena sopan santun. Itu saya tidak mengerti itu ditempatkan di mana," ujar Ray.
Adapun analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan sikap Presiden itu mengutamakan kekuasaan ketimbang konsensus masyarakat. Kemudian alasan menunggu judicial review di MK hanya untuk mengaburkan perhatian.
Menurutnya, Jokowi mendukung keinginan elite politik yang menginginkan UU KPK seperti saat ini. Kekuatan itu sangat besar dan selalu menjadi desakan terhadap seorang pemimpin yang berbalas dukungan terhadap jalannya kekuasaan. Hal serupa pernah dialami Gus Dur dan akhirnya menimbulkan gejolak politik hingga pemakzulan. "Presiden ketiga Gus Dur (Abdurahman Wahid) menjadi contohnya ketika ia diturunkan akibat tidak mau mengakomodasi kepentingan elite," jelasnya. (Cah/Dhk/Iam/Ant/P-1)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved