Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK

Akmal Fauzi
21/11/2019 15:16
Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri)(Antara)

PEMERINTAH menghormati gugatan atas Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Indonesia adalah negara hukum, kita menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun yang melakukan judicial review terhadap UU KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Saat ini, kata dia, posisi pemerintah menghormati dan menunggu apa yang akan diputuskan MK atas UU KPK.

“Kita menghormati dan kita menunggu apapun yang diputuskan MK, siapapun orangnya harus menghormati dan menjalankan itu," terang Pramono.

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi UU KPK. Namun, mereka tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.

Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.

Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik