Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH menghormati gugatan atas Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Indonesia adalah negara hukum, kita menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun yang melakukan judicial review terhadap UU KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Saat ini, kata dia, posisi pemerintah menghormati dan menunggu apa yang akan diputuskan MK atas UU KPK.
“Kita menghormati dan kita menunggu apapun yang diputuskan MK, siapapun orangnya harus menghormati dan menjalankan itu," terang Pramono.
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi UU KPK. Namun, mereka tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.
Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.
Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved