Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PANITIA seleksi akan membuka pendaftaran calon hakim konstitusi. Pendaftaran dibuka pada 18-30 November 2019. Ketua Pansel Harjono mengatakan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan memasuki masa pensiun pada 7 Januari 2020. Presiden perlu mencari pengganti Gede Palguna.
"Dewa Gede Palguna, 7 Januari nanti sudah lima tahun. Maka harus diganti. Maksimal dua kali, Pak Palguna sudah dua kali periode hakim," kata Harjono di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.
Harjono menjelaskan pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara objektif dan akuntabel. Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Dalam rangka memilih calon hakim konstitusi pengganti secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel, sesuai ketentuan tersebut," imbuh dia.
Selain Harjono, terdapat empat anggota panitia seleksi, yaitu Maruarar Sirait, Sukma Violette, Alexander Ley, dan Edward Omar Sharif Hiariej. Pendaftaran bisa dilakukan lewat surat elektronik [email protected] atau melalui pos ke Gedung 1 Lantai 2 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat, 10110.
Terdapat dua jalur pendaftaran, yaitu perseorangan dan diusulkan institusi. Persyaratan keduanya sama dan bisa diakses di situs Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita sangat mengharap untuk bisa menyebarluaskan informasi karena hakim MK sangat penting. Informasi pendaftaran bisa tersebar dan tidak hanya menyebarkan saja. Mendorong mereka, hakim, tertarik jadi hakim (konstitusi)," ujarnya.
Setelah pensiun, Palguna akan kembali ke kegiatan lamanya menjadi seorang akademisi, yakni dosen di Universitas Udayana, Bali.
''Saya selalu mengatakan, kalau saya selesai menjabat sebagai hakim di MK, saya rasa saya bisa merdeka. Karena dengan begitu saya bisa kembali ke habitat saya yang sebenarnya, yakni menjadi guru yang punya kenikmatan yang sangat sulit dijelaskan," tuturnya.
Selain bisa kembali menjadi dosen setelah Januari nanti, waktu bersama keluarga juga akan lebih banyak. Diakuinya, selama ini semenjak menjadi hakim di MK, waktu bersama keluarganya menjadi berkurang.
"Karena menurut saya waktu refreshing terbaik itu bersama dengan keluarga,'' kata putra asli Bali tersebut. (Mal/Ant/P-1)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
MKMK memutuskan semua hakim konstitusi secara bersama-sama telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum bisa bekerja maksimal
Hakim Konstitusi, Anwar Usman, resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. Mendampingi Anwar, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
MKMK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin (13/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
Ketiga nama yang telah diajukan adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved