Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengemukakan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu membuat Ketua MK dan Wakil Ketua MK, Aswanto, harus berhenti dari jabatannya.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (20/3).
Adapun Pasal 87 huruf a berbunyi Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Namun, Ketua MK Anwar Usman dan Aswanto tak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Hal itu lantaran perubahan masa jabatan hakim MK merupakan hak pembentuk UU.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK akan tetap sah sebagaimana amanat dari Pasal 24C ayat 4 UUD 1945.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
Baca juga : Eks Presiden: 60% Pemilih PKS Jagokan Anies Baswedan di Pilpres
“Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan,” tambahnya.
Selain itu, perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi lima tahunan menjadi tanpa periodisasi. Masa jabatan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun atau pensiun maksimal di usia 70 tahun.
“Penentuan batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang selama pilihan demikian merupakan pilihan terbaik dalam arti memilih kebijakan hukum yang dampaknya paling ringan,” tuturnya.
Pembatasan usia ini terdapat dalam Pasal 87 ayat b dan juga berlaku untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini.
Adapun Pasal 87 ayat b berbunyi, Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun. (OL-7)
PANITIA seleksi akan membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Menurut ketua pansel Harjono, delapan nama yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis itu akan mengikuti tahap selanjutnya berupa tes wawancara.
Panitia seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi membagi kandidat dalam dua hari yakni Rabu (11/12) dan Kamis (12/12).
Ketiga nama yang telah diajukan adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
MKMK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin (13/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved