Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan semua hakim konstitusi secara bersama-sama telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal itu terkait dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang proses dan hasil telah bocor ke publik dan media.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 pada Selasa (7/11).
Atas pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada para hakim MK terlapor secara kolektif.
Baca juga : MKMK Sebut Hakim MK Kerap Biarkan Pelanggaran
"Menjatuhkan sanksi tegur lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," sambung Jimly.
Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan MKMK, para hakim dinilai secara bersama-sama tidak bisa menjaga kerahasiaan RPH yang bersifat tertutup. Sehingga, melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan penerapan angka 9.
MKMK juga menilai bahwa praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sesuatu yang wajar. Pasalnya para hakim secara bersama-sama membiarkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku yang nyata tanpa tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antar hakim.
Putusan lainnya, MKMK menyatakan bahwa Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak melanggar kode etik atas pernyataan dissenting opinion. MKMK tidak berwenang menilai dissenting opinion atau conccuring oppinion para hakim.
Namun, lantaran keduanya sempat menyampaikan pendapat dalam wawancara di media, maka hakim terlapor mendapat sanksi berapa teguran tertulis. Kedua hakim tersebut dalam wawancara di media dinilai merendahkan martabat MK.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ucap Jimly saat membacakan Amar Putusan untuk Hakim Terlapor Arief Hidayat.
Adapun, MKMK membacakan 4 putusan hari ini. Keempat putusan itu sesuatu laporan pelapor yang ditujukan baik secara kolektif maupun secara individu. Putusan pertama dengan pihak terlapor 6 hakim, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel YP Foekh dan Guntur Hamzah.
Putusan kedua untuk hakim Saldi Isra terkait pernyataan dissenting opinionnya. Selanjutnya putusan ketiga untuk Arief Hidayat terkait dissenting opinion dan pernyataannya di ruang publik. Putusan terakhir yakni untuk terlapor Ketua MK Anwar Usman.(Z-8)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum bisa bekerja maksimal
Hakim Konstitusi, Anwar Usman, resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. Mendampingi Anwar, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
MKMK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin (13/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
Ketiga nama yang telah diajukan adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved