Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan semua hakim konstitusi secara bersama-sama telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal itu terkait dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang proses dan hasil telah bocor ke publik dan media.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 pada Selasa (7/11).
Atas pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada para hakim MK terlapor secara kolektif.
Baca juga : MKMK Sebut Hakim MK Kerap Biarkan Pelanggaran
"Menjatuhkan sanksi tegur lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," sambung Jimly.
Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan MKMK, para hakim dinilai secara bersama-sama tidak bisa menjaga kerahasiaan RPH yang bersifat tertutup. Sehingga, melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan penerapan angka 9.
MKMK juga menilai bahwa praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sesuatu yang wajar. Pasalnya para hakim secara bersama-sama membiarkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku yang nyata tanpa tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antar hakim.
Putusan lainnya, MKMK menyatakan bahwa Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak melanggar kode etik atas pernyataan dissenting opinion. MKMK tidak berwenang menilai dissenting opinion atau conccuring oppinion para hakim.
Namun, lantaran keduanya sempat menyampaikan pendapat dalam wawancara di media, maka hakim terlapor mendapat sanksi berapa teguran tertulis. Kedua hakim tersebut dalam wawancara di media dinilai merendahkan martabat MK.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ucap Jimly saat membacakan Amar Putusan untuk Hakim Terlapor Arief Hidayat.
Adapun, MKMK membacakan 4 putusan hari ini. Keempat putusan itu sesuatu laporan pelapor yang ditujukan baik secara kolektif maupun secara individu. Putusan pertama dengan pihak terlapor 6 hakim, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel YP Foekh dan Guntur Hamzah.
Putusan kedua untuk hakim Saldi Isra terkait pernyataan dissenting opinionnya. Selanjutnya putusan ketiga untuk Arief Hidayat terkait dissenting opinion dan pernyataannya di ruang publik. Putusan terakhir yakni untuk terlapor Ketua MK Anwar Usman.(Z-8)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum bisa bekerja maksimal
Hakim Konstitusi, Anwar Usman, resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. Mendampingi Anwar, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
MKMK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin (13/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
Ketiga nama yang telah diajukan adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved