Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih membongkar praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi. Mereka disebut terbiasa membiarkan pelanggaran terjadi.
"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar," kata Bintan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11).
Bintan mengatakan hal itu bahkan terjadi terhadap pimpinan lantaran ada budaya kerja yang ewuh pakewuh. Sehingga prinsip kesetaraan antar hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.
Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi
"Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan, penerapan angka 1," ujar dia.
Baca juga : Mayoritas Publik Setuju Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Presiden
Bintan mencontohkan pertimbangan putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ada benturan kepentingan masa jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
"Pertimbangan ini merupakan contoh dari adanya tradisi bahwa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan," ucap dia.
Selain itu, budaya saling mengingatkan antar sesama hakim hilang. Hal tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri.
"Para hakim konstitusi secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat-mengingatkan antar hakim," tutur Bintan. (Z-8)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved