Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MKMK Sebut Hakim MK Kerap Biarkan Pelanggaran

Theofilus Ifan Sucipto
07/11/2023 17:11
MKMK Sebut Hakim MK Kerap Biarkan Pelanggaran
Suasana pembacaan putusan MKMK di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK)(MI / Susanto)

ANGGOTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih membongkar praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi. Mereka disebut terbiasa membiarkan pelanggaran terjadi.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar," kata Bintan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11). 

Bintan mengatakan hal itu bahkan terjadi terhadap pimpinan lantaran ada budaya kerja yang ewuh pakewuh. Sehingga prinsip kesetaraan antar hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.

Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi

"Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan, penerapan angka 1," ujar dia.

Baca juga : Mayoritas Publik Setuju Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Presiden

Bintan mencontohkan pertimbangan putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ada benturan kepentingan masa jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

"Pertimbangan ini merupakan contoh dari adanya tradisi bahwa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan," ucap dia.

Selain itu, budaya saling mengingatkan antar sesama hakim hilang. Hal tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri.

"Para hakim konstitusi secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat-mengingatkan antar hakim," tutur Bintan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya