Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SURVEI Charta Politika Indonesia mencatat mayoritas publik setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Totalnya 49,9 persen responden yang menyatakan hal itu.
"Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement. Ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya dalam rilis survei daring bertajuk 'Peta Elektoral Pasca Putusan MK dan Pendaftaran Capres-Cawapres', Jakarta, Senin (6/11).
Yunarto menuturkan mereka yang setuju karena mengetahui bahwa ada hubungan kekerabatan antara Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. Anwar pun merupakan paman dari Gibran.
Baca juga : Besok MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK
"Jadi memang mayoritas mengatakan bahwa ini tonenya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran," ucap Yunarto.
Baca juga : Surya Paloh Prihatin Hakim Konstitusi Telah Menjadi Alat Politik
Sementara itu, terdapat 33,2 persen responden yang tak sepakat mengenai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres itu. Sedangkan, 17 persen tak menjawab.
Survei Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 dengan melibatkan 2.400 responden yang berusia di atas 17 tahun. Responden tersebar di 34 provinsi.
Metode yang digunakan yakni wawancara tatap muka dengan teknik pengambilan multistage random sampling. Margin of error dari survei ini 2 persen. (Z-8)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved