Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi besok, Selasa (7/11).
"Kita cermati bersama saja putusan MKMK besok sore, pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Fajar enggan mengungkapkan bahwa putusan tersebut akan sesuai dengan harapan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab hal itu merupakan wewenang majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Baca juga : Gerindra: Putusan MKMK Tidak Ubah Komposisi Capres-Cawapres
Dia hanya menjelaskan bahwa proses dalam merumuskan putusan berjalan baik. Ketiga anggota MKMK telah melaksanakan sidang atau pertemuan tertutup untuk membahas putusan yang akan dibacakan besok.
Baca juga : Istana Harap Situasi Kondusif Menjelang Putusan MKMK
"Prosesnya lancar, putusan dibacakan besok," kata dia.
Adapun, selama sepekan MKMK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para pelapor dan 9 hakim konstitusi. Diketahui sebanyak 21 pelapor melaporkan 9 hakim konstitusi ke MKMK lantaran adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perumusan putusan dilakukan lewat sidang MKMK. Ketiga anggota MKMK akan berdialog hingga berdebat untuk mencapai keputusan bersama berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan pelapor dan hakim konstitusi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai mempunyai kepentingan politik untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. (Z-8)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved