Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi besok, Selasa (7/11).
"Kita cermati bersama saja putusan MKMK besok sore, pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Fajar enggan mengungkapkan bahwa putusan tersebut akan sesuai dengan harapan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab hal itu merupakan wewenang majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Baca juga : Gerindra: Putusan MKMK Tidak Ubah Komposisi Capres-Cawapres
Dia hanya menjelaskan bahwa proses dalam merumuskan putusan berjalan baik. Ketiga anggota MKMK telah melaksanakan sidang atau pertemuan tertutup untuk membahas putusan yang akan dibacakan besok.
Baca juga : Istana Harap Situasi Kondusif Menjelang Putusan MKMK
"Prosesnya lancar, putusan dibacakan besok," kata dia.
Adapun, selama sepekan MKMK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para pelapor dan 9 hakim konstitusi. Diketahui sebanyak 21 pelapor melaporkan 9 hakim konstitusi ke MKMK lantaran adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perumusan putusan dilakukan lewat sidang MKMK. Ketiga anggota MKMK akan berdialog hingga berdebat untuk mencapai keputusan bersama berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan pelapor dan hakim konstitusi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai mempunyai kepentingan politik untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. (Z-8)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved