Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi besok, Selasa (7/11).
"Kita cermati bersama saja putusan MKMK besok sore, pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Fajar enggan mengungkapkan bahwa putusan tersebut akan sesuai dengan harapan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab hal itu merupakan wewenang majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Baca juga : Gerindra: Putusan MKMK Tidak Ubah Komposisi Capres-Cawapres
Dia hanya menjelaskan bahwa proses dalam merumuskan putusan berjalan baik. Ketiga anggota MKMK telah melaksanakan sidang atau pertemuan tertutup untuk membahas putusan yang akan dibacakan besok.
Baca juga : Istana Harap Situasi Kondusif Menjelang Putusan MKMK
"Prosesnya lancar, putusan dibacakan besok," kata dia.
Adapun, selama sepekan MKMK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para pelapor dan 9 hakim konstitusi. Diketahui sebanyak 21 pelapor melaporkan 9 hakim konstitusi ke MKMK lantaran adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perumusan putusan dilakukan lewat sidang MKMK. Ketiga anggota MKMK akan berdialog hingga berdebat untuk mencapai keputusan bersama berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan pelapor dan hakim konstitusi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai mempunyai kepentingan politik untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. (Z-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved