Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan Istana netral terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim konstitusi. Menurutnya, itu adalah persoalan hukum sehingga tidak bisa diintervensi Istana.
"Ini urusan hukum murni. Sudah, jangan ikut-ikutan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11).
Istana, ucapnya, menginginkan situasi tetap kondusif menjelang putusan MKMK. Menurutnya agenda politik diharapkan tidak mengganggu penanganan urusan lain seperti ekonomi, pangan, dan persoalan global.
Baca juga: Soal Nasib Gibran usai Putusan MKMK, KIM: Biar Hakim yang Putuskan
"Kita menginginkan situasi yang baik. Kita sekali lagi berharap mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain. Banyak kok urusan negara yang lain gitu," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman diadukan ke MKMK atas putusan No.90/2023 tentang batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Baca juga: Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diharapkan Tegas dan Jelas
Putusan MK No.90/PUU-XXI-2023 dianggap melanggengkan jalan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. MK memberikan alternatif bahwa warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden asalkan pernah dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Saat ditanya soal netralitas istana dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, Moeldoko menegaskan sikap Presiden Joko Widodo netral. Hal itu ditunjukkan saat presiden mengundang para calon presiden makan bersama di istana.
"Intinya pak presiden ingin menunjukkan kepada masyarakat, beliau netral dan selalu bicara sama saya, kita netral. Termasuk KSP kita jaga semaksimal mungkin netral," ucap Moeldoko.
Keberadaan Gibran dalam kontestasi pemilihan presiden, terang Moeldoko, hanya kebetulan. Masyarakat diminta percaya bahwa presiden netral.
"Ya itu kebetulan saja. Tapi intinya dengan pengalaman kampanye beberapa tahun yang lalu maka presiden betul- betul bisa diharapkan masyarakat, khususnya (soal) netral sehingga nanti baik gitu," tandasnya. (Z-11)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved