Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan Istana netral terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim konstitusi. Menurutnya, itu adalah persoalan hukum sehingga tidak bisa diintervensi Istana.
"Ini urusan hukum murni. Sudah, jangan ikut-ikutan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11).
Istana, ucapnya, menginginkan situasi tetap kondusif menjelang putusan MKMK. Menurutnya agenda politik diharapkan tidak mengganggu penanganan urusan lain seperti ekonomi, pangan, dan persoalan global.
Baca juga: Soal Nasib Gibran usai Putusan MKMK, KIM: Biar Hakim yang Putuskan
"Kita menginginkan situasi yang baik. Kita sekali lagi berharap mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain. Banyak kok urusan negara yang lain gitu," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman diadukan ke MKMK atas putusan No.90/2023 tentang batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Baca juga: Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diharapkan Tegas dan Jelas
Putusan MK No.90/PUU-XXI-2023 dianggap melanggengkan jalan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. MK memberikan alternatif bahwa warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden asalkan pernah dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Saat ditanya soal netralitas istana dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, Moeldoko menegaskan sikap Presiden Joko Widodo netral. Hal itu ditunjukkan saat presiden mengundang para calon presiden makan bersama di istana.
"Intinya pak presiden ingin menunjukkan kepada masyarakat, beliau netral dan selalu bicara sama saya, kita netral. Termasuk KSP kita jaga semaksimal mungkin netral," ucap Moeldoko.
Keberadaan Gibran dalam kontestasi pemilihan presiden, terang Moeldoko, hanya kebetulan. Masyarakat diminta percaya bahwa presiden netral.
"Ya itu kebetulan saja. Tapi intinya dengan pengalaman kampanye beberapa tahun yang lalu maka presiden betul- betul bisa diharapkan masyarakat, khususnya (soal) netral sehingga nanti baik gitu," tandasnya. (Z-11)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved