Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) membantah isu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut muncul menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal laporan pelanggaran kode dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan para hakim lainnya.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut putusan laporan tersebut akan berpengaruh pada pendaftaran capres-cawapres.
“Tidak, lah. MK sudah memutuskan bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk mengubah atau merevisi putusan itu,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Baca juga: Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diharapkan Tegas dan Jelas
Menurutnya, Persoalan MKMK merupakan persoalan etik hakim, sehingga seluruh keputusannya ada pada hakim yang memutuskan.
“Biarkan Hakim yang memutuskan, tapi itu tidak akan bisa mengubah putusan MKMK," sambungnya.
Baca juga: Gibran Diharapkan Tergerak Masuk Golkar
Adapun MKMK akan membacakan putusan terkait terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya, pada Selasa (7/11).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan jika terbukti putusan MK melanggar, besar kemungkinan posisi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan diganti.
“Besar kemungkinannya akan jatuh ke Erick Thohir. Dari sekian banyak calon di KIM, ET adalah yang paling dekat dengan Pak Jokowi,” ucap Roy. (Z-11)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved