Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Indonesia Maju (KIM) membantah isu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut muncul menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal laporan pelanggaran kode dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan para hakim lainnya.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut putusan laporan tersebut akan berpengaruh pada pendaftaran capres-cawapres.
“Tidak, lah. MK sudah memutuskan bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk mengubah atau merevisi putusan itu,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Baca juga: Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diharapkan Tegas dan Jelas
Menurutnya, Persoalan MKMK merupakan persoalan etik hakim, sehingga seluruh keputusannya ada pada hakim yang memutuskan.
“Biarkan Hakim yang memutuskan, tapi itu tidak akan bisa mengubah putusan MKMK," sambungnya.
Baca juga: Gibran Diharapkan Tergerak Masuk Golkar
Adapun MKMK akan membacakan putusan terkait terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya, pada Selasa (7/11).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan jika terbukti putusan MK melanggar, besar kemungkinan posisi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan diganti.
“Besar kemungkinannya akan jatuh ke Erick Thohir. Dari sekian banyak calon di KIM, ET adalah yang paling dekat dengan Pak Jokowi,” ucap Roy. (Z-11)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved