Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum bisa bekerja maksimal di tengah banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik para Hakim Konstitusi. Sejak Maret 2023, posisi Ketua MKMK masih kosong alias belum disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MKMK masih dalam proses pembentukan. MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK, yang beranggotakan Hakim Konstitusi dan unsur lain, untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
"Saat ini, pembentukan MKMK sedang dalam proses," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).
Baca juga : Pengamat tentang Gibran Cawapres Prabowo: Cara Instan dan Memanfaatkan Waktu Jokowi Menjabat
Fajar enggan mengkonfirmasi kapan batas waktu pembentukan MKMK tersebut. Dia hanya memastikan bahwa proses pembentukan tengah berlangsung.
Baca juga : Kembali Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, MK Disebut Bakal Terjebak dalam Inkonsistensi
Dia juga membantah isu bahwa, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Bintan R Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020 akan mengisi MKMK. Namun keputusan yang sudah diketok dalam rapat permusyawaratan hakim itu tak kunjung ditandatangani oleh Anwar Usman.
"Belum ada 'yang seharusnya' (disahkan), sedang berproses pembentukan MKMK," tegasnya.
Adapun, kosongnya kursi MKMK sejak Maret lalu menyebabkan banyak aduan masyarakat yang tidak dapat diproses. Apakah setelah adanya putusan MK yang mengabulkan permohonan batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau kurang dari 40 tahun bagi kepala daerah membuat aduan masyarakat semakin menguap. Hakim Konstitusi dinilai telah melanggar etik lantaran putusan yang tidak konsisten dan dinilai sarat akan kepentingan politik.(Z-8)
PANITIA seleksi akan membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Menurut ketua pansel Harjono, delapan nama yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis itu akan mengikuti tahap selanjutnya berupa tes wawancara.
Panitia seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi membagi kandidat dalam dua hari yakni Rabu (11/12) dan Kamis (12/12).
Ketiga nama yang telah diajukan adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
MKMK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin (13/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved