Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang putusan terkait syarat capres cawapres dalam UU Pemilu, khususnya batas usia pada Senin (23/10) mendatang. Dari lima gugatan yang akan dibacakan putusannya, terdapat gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai bahwa MK akan terjebak dalam inkonsistensi yang dibuatnya sendiri. Sebab, syarat usia capres cawapres merupakan open legal policy yang justru dikabulkan MK lewat putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023, yakni membolehkan kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun untuk pilpres.
"Ini jebakan yang sebenarnya bisa dihindari MK jika MK konsisten. Dengan melihat ketidakkonsistenan MK itu, MK akan terjebak pada jebakan yang dia ciptakan sendiri," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).
Baca juga: PBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Andi memprediksi bahwa perkara terkait batas usia maksimal capres cawapres itu akan dikembalikan MK sebagai open legal policy. Artinya MK tidak mengabulkan permohonan batas usia maksimal, padahal sebelumnya MK sudah mengabulkan syarat capres-cawapres.
"Kemungkinan akan menolak karena begitu banyak yang menentang Putusan No.90. Besar kemungkinan akan mengatakan bahwa itu adalah open legal policy. Jika terjadi sebaliknya, pasti akan runtuh kepercayaan masyarakat ke MK," imbuhnya.
Baca juga: Kegamangan Cawapres untuk Prabowo Akibat Putusan MK yang Kontroversial
Inkonsistensi MK dalam memutuskan perkara terkait syarat capres cawapres memang membuat kepercayaan publik menurun. MK dinilai telah diintervensi dengan kepentingan politik.
"Sebenarnya ketika MK konsisten dengan 3 putusan awal, pasti tidak akan terjadi gunjang-ganjing hari-hari ini. Dengan berbalik lagi ke open legal policy, pasti MK tetap akan menjadi bulan-bulanan juga," kata dia. (Van/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved