Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi atas nama Prof Dr Anwar Usman SH MH, Dr Manahan MP Sitompul SH MHum, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.
"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tetapi kami merujuk pada hasil putusan para Hakim Konstitusi dari tujuh putusan yang ada. Karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ujar Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.
PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek. Dalam aspek administrasi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Nomor 91/PUU-XXI/2023 sudah dicabut oleh kuasa hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kegamangan Cawapres untuk Prabowo Akibat Putusan MK yang Kontroversial
Kemudian secara formiil, lanjut Julius, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo. Kemudian secara materiil atau substansi ada penambahan frasa yang tidak diajukan oleh pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
Terakhir soal perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam pengujian uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain.
Baca juga: MK Coba Melanggengkan Kekuasaan
"Tujuan kami melaporkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena Hakim Konstitusi ialah cerminan dari konstitusi kita sendiri," kata Julius. Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi dalam konteks pemilu. Kalau banyak kejanggalan, di titik itu juga demokrasi kita hancur. Karena itu, penting untuk memeriksa laporan pihaknya supaya kita memiliki pembelajaran tentang standar tertinggi konstitusi semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik.
Terakhir, pihaknya hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi untuk ke depan dalam memeriksa perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan. (RO/Z-2)
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved