Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi atas nama Prof Dr Anwar Usman SH MH, Dr Manahan MP Sitompul SH MHum, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.
"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tetapi kami merujuk pada hasil putusan para Hakim Konstitusi dari tujuh putusan yang ada. Karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ujar Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.
PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek. Dalam aspek administrasi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Nomor 91/PUU-XXI/2023 sudah dicabut oleh kuasa hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kegamangan Cawapres untuk Prabowo Akibat Putusan MK yang Kontroversial
Kemudian secara formiil, lanjut Julius, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo. Kemudian secara materiil atau substansi ada penambahan frasa yang tidak diajukan oleh pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
Terakhir soal perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam pengujian uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain.
Baca juga: MK Coba Melanggengkan Kekuasaan
"Tujuan kami melaporkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena Hakim Konstitusi ialah cerminan dari konstitusi kita sendiri," kata Julius. Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi dalam konteks pemilu. Kalau banyak kejanggalan, di titik itu juga demokrasi kita hancur. Karena itu, penting untuk memeriksa laporan pihaknya supaya kita memiliki pembelajaran tentang standar tertinggi konstitusi semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik.
Terakhir, pihaknya hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi untuk ke depan dalam memeriksa perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan. (RO/Z-2)
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved