Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Coba Melanggengkan Kekuasaan

Fathurrozak
19/10/2023 00:38
MK Coba Melanggengkan Kekuasaan
Karangan bunga keprihatinan dari BEM SI Kerakyatan(Dok)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengundang polemik setelah memutus gugatan permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

Hal itu menjadi perbincangan lantaran salah satu yang disoroti adalah permohonan gugatan dan putusan yang terkesan tergesa-gesa. Di samping juga adanya perubahan amar putusan.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu menganalisa adanya skenario pelanggengan kekuasaan yang terjadi. Ia melihat ini adalah terusan setelah adanya beberapa skenario terdahulu yang berhasil ditepis publik.

Baca juga : Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Meminta MK Dievaluasi Pasca-putusan 90/PUU/2023

“Saya membaca ada skenario besar untuk melanggengkan kekuasaan. Siapa yang menggunakan politik kekuasaan, atau yang disebut kaum oligarki? Pada situasi covid-19, sempat muncul ada skenario memperpanjang periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Lalu ditolak masyarakat. Kemudian ada skenario pemilu ditunda, itu pun ditolak masyarakat. Skenario berikutnya, ini fatal. Menentang semangat reformasi dan demokrasi. Ada skenario jahat yang menggunakan institusi hukum negara, lewat MK untuk meloloskan skenario politik kekuasaan,” kata Masinton saat hadir dalam program HotRoom Metro TV, episode MK, Alat Politik Kekuasaan? pada Rabu, (18/10).

Baca juga : Amien Rais Kritisi Putusan MK

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan argumentasinya, sebenarnya yang dipermasalahkan bukanlah mengenai substansi gugatan batasan usia. Melainkan waktu pengajuan dan putusan MK.

Hal ini, menurut Feri, cuma menguntungkan satu nama dengan kriteria yang sesuai dengan permohonan gugatan yang diputuskan MK, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Ada masalah dalam putusan MK ini. Walau putusan bermasalah, tetapi amar berlaku. Namun publik harus tahu, ini masalah besar. Siapa yang diuntungkan dari putusan ini? Ketua MK adalah paman dari Gibran, Ketua PSI yang mengajukan permohonan batasan usia capres-cawapres ke MK, adik Gibran. Yang mengajukan permohonan soal syarat sudah berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju capres-cawapres, fan Gibran. Pemerintah saat ini (presiden), ayahnya Gibran. Siapa yang diuntungkan dalam hal ini, ya Gibran. Hanya dia satu-satunya yang punya profil usia di bawah 40 tahun dan punya kekuasaan (Walikota Solo). Dia yang bisa maju,” beber Feri.

Hakim MK periode 2003-2009 Maruarar Siahaan berpendapat amar putusan MK memang sudah final. Tapi, menurutnya publik juga berhak menentang putusan amar MK yang dinilai cacat. Maruarar menilai ada masalah dalam putusan MK terkait batasan usia dengan syarat pernah menjabat kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres. 

Ia menganggap amar tersebut melanggar konstitusi karena hanya membatasi yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah saja yang bisa maju.

“Yang bisa menentang itu ya rakyat sendiri. Kalau itu (amar putusan MK) dipakai, caranya ya rakyat tidak datang ke pemilu. Civil disobedience," ujarnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya